FOTO : Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah S.H [ist]
PONTIANAK – radarkalbar.com
KETUA Umum Laskar Anti Korupsi (LAKI) Burhanudin Abdullah S.H mendesak Satgas Mafia Tanah bentukan Presiden RI untuk segera memberantas praktek kejahatan mafia tanah.
Desakan Burhanudin ini, cukup beralasan. Pasalnya kata dia, aksi mafia tanah sangat merugikan masyarakat dan hak rakyat. Kemudian, sudah banyak memakan korban rakyat kecil yang diantaranya terjadi pada wilayah Kalimantan Barat.
“Kita desak Satgas Mafia Tanah untuk tegas dan segera ke lapangan. Praktek mafia tanah tidak boleh terus dibiarkan,” ujarnya, Minggu (24/3/2024).
Ia mengindikasikan, salah satu aktor dibalik praktek mafia tanah, salahsatunya ATR/BPN.
Untuk itu katanya, pihaknya akan menyurati Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk mengefektifkan dan mengoptimalkan Satgas Mafia Tanah yang telah dibentuk oleh Presiden.
Kemudian, dengan membentuk tim terpadu antara Polda dan Kejaksaan untuk berkolaborasi, agar menangani dengan cepat dan tepat bagi masyarakat yang menjadi korban praktek mafia tanah tersebut
Ditambahkan, kasihan masyarakat yang sudah turun menurun menggarap dan memiliki tanah dengan keringat dan biaya yang besar.
Lantas, ketika ingin mendaftarkan tanahnya untuk persertifikatan ternyata di warkah tersebut sudah terbit sertifikat. Dan atau masyarakat yang telah memiliki sertifikat untuk di alihkan kepada pihak lain terlebih dahulu mohon validasi ternyata sudah terjadi tumpang tindih.
“Bila kejadian seperti ini siapa yang salah? Apa mungkin pemilik tanah yang salah atau siapa? Jawaban sangat mudah. BPN yang sangat ahli dan mengetahui tentang seluk beluk persoalan tanah,” cetusnya.
Oleh karena itu, sebaiknya sambung Burhanudin, Polda Kalbar dan Kejaksaan segera bentuk tim terpadu untuk menangani perkara mafia tanah, ini agar masyarakat memiliki kepastian hukum.
“Dan tentu harapan Pak Presiden dengan dibentuknya Satgas Mafia Tanah, tujuannya untuk menyelesaikan persoalan rakyat pada bidang pertanahan. Dan tentunya agar rakyat tidak menjadi korban akibat mafia tersebut,” tukasnya.
Pihaknya tegas Burhanudin, menyarankan agar Polda dan Kejaksaan membentuk posko pengaduan mafia tanah agar memudahkan masyarakat untuk melaporkan atau pengaduan.
“Salah satu target operasi mafia tanah tersebut adalah BPN Kubu Raya yang sejak dulu tidak ada perbaikan,” imbuhnya.
Ia menyarankan Menteri ATR/BPN yang baru ini, untuk segera melakukan evaluasi terhadap pejabat BPN di daerah baik setingkat kepala kantor wilayah, kepala kantor hingga Kasi yang ikut terlibat dalam mafia tanah tersebut untuk segera diganti dan dilaporkan.
Tentunya, agar lembaga Pertanahan dengan pimpinan yang baru mampu melakukan perubahan dan perbaikan sistem pertanahan yang pro rakyat demi Indonesia Hebat
“LAKI akan menyampaikan surat untuk beraudensi kepada Pak Menteri Agus Harimurti Yudhoyono, untuk menyampaikan saran dan masukan tentang mafia tanah. Semoga, Pak Menteri ATR/BPN berkenan menerima tim khusus DPP LAKI nanti,”pungkasnya. [red/r]