Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LPA Kalbar dan Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Penanganan Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Kayong Utara
Pontianak

LPA Kalbar dan Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Penanganan Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Kayong Utara

Last updated: 24/12/2023 17:59
20/12/2023
Pontianak
Share

FOTO : Ketua LPA Kalbar, R. Hoesnan dan kuasa hukum keluarga korban, Suparman S.H., M.H., M.Kn., CPM., CPArb (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

HINGGA saat ini penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar masih menggantung.

Mendapati hal itu, memantik Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, R. Hoesnan angkat bicara dan menyayangkan terduga pelaku pada kasus tersebut, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, anak yang diduga menjadi korban dalam kasus pencabulan ini, berusia 13 tahun. Dan saat ini merupakan kelas 1 SMPN di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.

“Kita dari LPA Kalbar menyayangkan sikap Polres Kayong Utara yang terkesan lamban dalam penanganan kasus tersebut. Yang mana orang tua korban sudah mengadukan peristiwa pencabulan tersebut sejak tanggal 12 Oktober 2023, sesuai Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STPL/63/X/2023/Reskrim,” ungkap Hoesnan.

Padahal kata Hoesnan, pengaduan tersebut sudah ditingkatkan menjadi laporan pada tanggal 29 November 2023 sesuai dengan Tanda Bukti Laporan Nomor: TBL/33/XI/2023/Kalbar/Res Kayong Utara.

” LPA Kalbar terus akan melakukan pendampingan terhadap korban, karena secara psikis korban masih trauma atas kejadian tersebut. Dan sempat beberapa hari tidak mau sekolah dan hingga sekarang masih suka diam menyendiri dan menangis,” bebernya.

Menurut Hoesnan, selain mengalami kekerasan seksual. Namun, korban juga diancam untuk diam dan tidak menceritakan kejadian tersebut oleh pelaku.

“Terduga pelaku berinisial AR tidak lain ada seorang guru agama dan wali kelas korban. Maka dari itu, hingga hari ini korban masih ketakutan. Karena tahu bahwa pelaku belum tertangkap, selain itu ada dugaan teman-teman kelas korban juga mengalami hal yang sama. Dan juga diintimidasai oleh pelaku agar tidak menceritakan peristiwa kekerasan seksual kepada siapapun,” paparnya.

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Suparman, S.H., M.H., M.Kn., CPM., CPArb tidak banyak memberikan komentar dan hanya menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan pihak Polres Kayong Utara untuk segera diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Langkah ini menurut Suparman, untuk memastikan sejauh mana penanganan yang telah dilakukan, apakah pelaku sudah ditetapkan tersangka atau belum? Kalaupun belum ditetapkan tersangka, alasannya apa?.

” Kasus ini sudah jelas kok, buktinya pihak kepolisian sudah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 1 Desember 2023 kepada korban. Bahwa pengaduan yang dilakukan korban sebelumnya ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidaan kekerasan seksual terhadap anak,” cetusnya.

Ia meminta kepada pihak kepolisian agar segera menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut. Hal ini untuk menghindari persepsi masyarakat bahwa pelaku adalah kebal hukum. (rls/jmn/red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kasus anakKayong utaraLPAI Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

SMSI Kalbar Tegas..! Oknum PT BAI Jangan Rendahkan Media

23 jam lalu

Mafia Oli Ilegal, Bisnis Kotor Bernilai Miliaran, Negara Ditantang di Rumah Sendiri, BPM Kalbar : Desak APH Tangkap Cukong dan Oknum Penghalang Penggeledahan

01/07/2025

Mantan Gubernur Sutarmidji Kembali Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

01/07/2025

Gudang Disegel, Oli Palsu Diduga Dipindah Diam-diam, BPM Kalbar Desak Tangkap Cukong dan Bekingnya!”

26/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang