Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Lintas Kalimantan > Tegas..!! Marak Aksi Penjarahan TBS Sawit, Pj Bupati Seruyan Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya
Lintas Kalimantan

Tegas..!! Marak Aksi Penjarahan TBS Sawit, Pj Bupati Seruyan Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya

Last updated: 10/12/2023 23:02
10/12/2023
Lintas Kalimantan
Share

FOTO : Pj Bupati Seruyan, Kalteng, Djainuddin Noor (Ist)

KALTENG – radarkalbar.com

AKSI penjarahan tanda buah sawit (TBS) kelapa sawit, semakin meluas di Kalimantan Tengah beberapa waktu belakangan.

Terdapat tiga wilayah yang marak aksi ini, yakni Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.

Ulah tak terpuji ini, bukan hanya menyasar perkebunan kelapa sawit milik perusahaan swasta saja. Namun, melainkan merambah kebun milik rakyat.

Mencermati kondisi tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Kalteng, Djainuddin Noor mengeluarkan surat edaran yang intinya akan ada sanksi tegas terhadap penadah kelapa sawit hasil jarahan.

Adapun surat edaran tersebut, nomor 500/2110/EK.SDA/XI/2023 ditujukan kepada camat dan lurah/kepala desa.

Ada empat poin isi surat ini :

Pertama, melarang pedagang pengepul, RAM, dan peron menerima TBS sawit yang tidak jelas asal usulnya. Bahkan disinyalir berasal dari hasil jarahan.

Kedua, mengawasi peredaran pengangkutan TBS sawit yang berada di wilayahnya untuk menekan mobilisasi pengangkutan TBS sawit yang tidak diketahui asal usulnya.

Ketiga, apabila terjadi pelanggaran, meminta camat dan lurah melaporkan pedagang pengepul, ramp, dan peron tersebut kepada Pemda Seruyan dan aparat penegak hukum.

”Kami minta aparat hukum menindak tegas oknum pedagang/ramp/peron) supaya diproses secara hukum sebagaimana hukum pidana berlaku,” tulisnya. (sawitinedonesia.com)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Penjarahan kelapa sawitPj Bupati SeruyanTBS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026

Berita Menarik Lainnya

DPRD Sekadau Desak Perusahaan Sawit Transparan : “Pendapatan Petani Tak Masuk Akal!”

13/05/2026

Soal Harga TBS, Petani Sanggau Soroti Perbedaan Harga Beli PKS Rimba Belian dengan Ketetapan Disbunak, PTPTV IV Sebut Sudah Sesuai

20/05/2026

PTPN IV Regional V Klarifikasi Isu Harga TBS, Penetapan Mengacu pada Regulasi Kemitraan Resmi dan Kualitas Aktual Buah

07/05/2026

Kecam Intimidasi Wartawan di Kaltim, Koalisi Pers Desak Gubernur Rudy Mas’ud Jamin Kebebasan Pers

22/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang