FOTO : Suasana saat aksi massa di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 21 April 2026 [ ist ]
Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar
SAMARINDA – Aksi represif dan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Kalimantan Timur. Koalisi Pers Kaltim mengecam keras tindakan penghalangan tugas hingga penghapusan paksa data liputan milik empat jurnalis saat meliput aksi 214 di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim baru-baru ini.
Insiden ini menimpa seorang jurnalis perempuan berinisial IM yang mengalami perampasan ponsel dan penghapusan data di area kantor gubernur. Selain itu, tiga jurnalis lainnya Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) juga dihalangi saat meliput di ruang publik.
Ketua PWI Kaltim, Rahman, melabeli tindakan tersebut sebagai aksi pengecut yang mencederai kepentingan publik.
Senada dengan itu, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menegaskan bahwa perlindungan wartawan telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) Dewan Pers. “Bila bersih mengapa harus risih,” cetusnya.
Dari sisi hukum, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, mengingatkan bahwa para pelaku terancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta. Sementara itu, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut perampasan alat kerja ini sebagai preseden buruk bagi demokrasi.
Atas peristiwa ini, Koalisi Pers Kaltim melayangkan empat tuntutan utama:
- Mendesak Gubernur Rudy Mas’ud menjamin keamanan jurnalis di lingkungan pemerintahan.
- Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi.
- Menuntut penghentian segala bentuk pembatasan akses liputan di ruang publik.
- Memastikan pemulihan hak dan data milik jurnalis yang menjadi korban. [ red ]
