Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Lintas Kalimantan > Kecam Intimidasi Wartawan di Kaltim, Koalisi Pers Desak Gubernur Rudy Mas’ud Jamin Kebebasan Pers
Lintas Kalimantan

Kecam Intimidasi Wartawan di Kaltim, Koalisi Pers Desak Gubernur Rudy Mas’ud Jamin Kebebasan Pers

Last updated: 2 jam lalu
2 jam lalu
Lintas Kalimantan
Share

FOTO : Suasana saat aksi massa di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 21 April 2026 [ ist ]

Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar

​SAMARINDA – Aksi represif dan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Kalimantan Timur. Koalisi Pers Kaltim mengecam keras tindakan penghalangan tugas hingga penghapusan paksa data liputan milik empat jurnalis saat meliput aksi 214 di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim baru-baru ini.

​Insiden ini menimpa seorang jurnalis perempuan berinisial IM yang mengalami perampasan ponsel dan penghapusan data di area kantor gubernur. Selain itu, tiga jurnalis lainnya Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) juga dihalangi saat meliput di ruang publik.

​Ketua PWI Kaltim, Rahman, melabeli tindakan tersebut sebagai aksi pengecut yang mencederai kepentingan publik.

Senada dengan itu, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menegaskan bahwa perlindungan wartawan telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) Dewan Pers. “Bila bersih mengapa harus risih,” cetusnya.

​Dari sisi hukum, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, mengingatkan bahwa para pelaku terancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta. Sementara itu, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut perampasan alat kerja ini sebagai preseden buruk bagi demokrasi.

​Atas peristiwa ini, Koalisi Pers Kaltim melayangkan empat tuntutan utama:

  1. ​Mendesak Gubernur Rudy Mas’ud menjamin keamanan jurnalis di lingkungan pemerintahan.
  2. ​Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi.
  3. ​Menuntut penghentian segala bentuk pembatasan akses liputan di ruang publik.
  4. ​Memastikan pemulihan hak dan data milik jurnalis yang menjadi korban. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aksi MassaGubernur KaltimKekerasan terhadap wartawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Rakyatnya Ingin Ketemu, Abang Adik Ini Memilih Sembunyi dan Bungkam

6 jam lalu

Polda Kalbar Proses 4 Orang Penyusup dan Provokator Saat Aksi Massa 25 Agustus – 5 September 2025

17/09/2025

Menuju Media Siber yang Kuat, SMSI Kalsel Siap Gelar Musprov 13–14 September 2025

09/09/2025

Pengrusakan Kantor Media di Kaltara, Cermin Ancaman Senyap Terhadap Kebebasan Pers

17/08/2025
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang