POTO : Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar saat memimpin Upacara PTDH In Absentia 2 anggotanya (Ist)
KAPUAS HULU – radarkalbar.com
KARENA melaksanakan pelanggaran berat. Dua personel Polres Kapuas Hulu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Korp Bhayangkara.
Hal itu terungkap dalam upacara PTDH in absentia dipimpin Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, terhadap kedua personel tersebut, berlangsung di halaman Mapolres Kapuas Hulu pada Kamis (29/12/2022).
Upacara PTDH terhadap kedua personel tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : KEP/550/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 31 Desember 2022.
Adapun anggota Polres Kapuas Hulu yang di- PTDH masing-masing Bripka Denny Aryadi dan Bripka Heri Susanto.
Walupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH. Namun upacara itu, tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan disaksikan oleh Wakapolres Kompol Hilman Malaini, dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) serta anggota Polres Kapuas Hulu.
Dalam sambutannya, Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar menyampaikan upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres Kapuas Hulu. Dimana yang telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri.
“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian,”tegasnya.
Ia meminta, agar upacara PTDH ini bisa menjadi intropeksi terhadap anggota Polres Kapuas Hulu agar kedepannya dalam menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Anggota Polres Kapuas Hulu harus terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang telah di berikan dalam pelaksanaan tugas di Kepolisian,” tutur Kapolres.
Ia juga berharap kepada yang bersangkutan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang aman damai dan kondusif.
Diketahui, kedua personil tersebut semasa aktif di dinas Polri telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu meninggalkan tugas secara tidak syah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan Pasal 21 ayat 3 huruf e, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi.
Pewarta/sumber : Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar.
Editor : Tim redaksi