Hakim PHI Kabulkan Gugatan Pesangon Sopir, Kuasa Hukum Minta PT TOP Jangan Abai


FOTO : kuasa hukum Penggugat Suparman SH MH (kiri) berpoto usai mengikuti persidangan di PHI Pontianak (Ist)

Pewarta : Tim liputan

Editor : Andika

PONTIANAK – radarkalbar.com

PERKARA pemutusan hubungan kerja (PHK) disinyalir dilakukan PT Total Optima Prakarsa (PT TOP) terletak di Dusun Peniraman RT 017/RW 008, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah pada hari senin, 9 September 2022 memasuki agenda pembacaan putusan.

Pembacaan putusan ini, pada sidang pada Senin (12/9/2022) dimulai pukul 11.00 WIB berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak, terletak di Jalan Urai Bawadi Kota Pontianak. Dimana pada agenda sidang sebelumnya tanggal 29 Agustus 2022 para pihak menyerahkan kesimpulan.

Saat sidang putusan ini dihadiri Kuasa Hukum pengugat Suparman, SH, MH dan kuasa tergugat Andin Jihad Suryanta selaku Kepala Teknik Tambang PT TOP.

Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. Dimana dalam satu pertimbangan hakim, memang terbukti penggugat merupakan pekerja dari tergugat sebagai sopir yang telah menerima upah dan telah memasuki usia pensiun.

Kuasa hukum penggiat, Suparman, SH, MH selaku kuasa dari buruh tersebut, sangat mengapresiasi pertimbangan hukum dan putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tersebut.

“Putusan tersebut saya rasa sudah mencover keinginan dari penggugat karena telah memiliki nilai keadilan dan kepastian hukum. Jadi, dengan adanya putusan, tidak ada alasan lagi perusahaan untuk tidak membayar tuntutan yang telah diputus pengadilan,” ungkapnya.

Menurut Suparman, jika sebelumnya perusahaan bolehlah berdalih masih menunggu putusan pengadilan. Akan tetapi sekarang sudah diputuskan.

” Nah, mau menunggu apalagi. Setidaknya perusahaan menghargai dan menghormati isi putusan pengadilan tersebut, dengan cara membayar hak-hak pesangon yang memang sudah diberikan undang-undang. Jika putusan ini diabaikan perusahaan. Maka dikawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepan, ” cetusnya.

Pertimbangan hakim tersebut kata Suparman, mesti segera dilaksanakan oleh perusahaan karena bagaimanapun jelas bahwa hak-hak yang dituntut memang semestinya diterima oleh kliennya.

“Kami berharap pihak perusahaan untuk segera melaksanakan putusan hakim tersebut dengan cara membayar sesuai isi putusan pengadilan. Ini merupakan hak buruh bagaimanapun harus segera diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ” tegasnya.


Like it? Share with your friends!