KIP Mengabulkan Permohonan Pemohon, Dispendukcapil Kota Pontianak Dihukum Harus Serahkan Data


POTO : Suparman SH (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar. com

KASUS sengketa informasi dengan nomor register 008/REG-PSI/10/2021 sudah diputuskan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (24/3/2022).

Adalah Suparman SH, kuasa hukum pemohon atas nama Bambang Herlambang menuturkan dalam sidang yang berlangsung di Aula Binaul Kantor Diskominfo Provinsi Kalbar tersebut, Komisi Informasi Publik memutuskan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pemohon.

“Jadi isi putusan itu, menyebutkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak selaku termohon dalam waktu 10 hari kerja sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) harus memberikan data yg diminta oleh pemohon,” ujar Suparman.

Menurutnya, kasus tersebut bermula saat pemohon, Bambang Herlambang meminta salinan atau keterangan kutipan kelahiran. Dan salinan kutipan kematian anaknya yang meninggal dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tanggal 9 Januari 2021. Dimana permintaan data yang diajukan awalnya diajukan secara lisan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak akan tetapi tidak diberikan.

Lantas, kemudian pemohon mengajukan permintaan secara surat sesuai arahan kuasa hukumnya, lag-lagi permintaan tersebut tidak pernah diberikan dengan alasan bahwa salinan akte kelahiran sudah diterbitkan. Sedangkan akte kematian sudah diberikan kepada suaminya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Alasannya berdasarkan peraturan tidak bisa menerbitkan 2 kali data yang dimohonkan tersebut.

“Nah, saat itu karena permintaan datanya tidak diberikan pemohon mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat,” timpalnya.

Menurut Bambang Herlambang, yangdiminta sangat dibutuhkan oleh pemohon sebagai syarat administrasi untuk mengurus harta waris atau peninggalan anaknya. Sebab dokumen-dokumen penting anaknya tersebut berada pada suaminya. Sedangkan suaminya belum diketahui keberadaannya, sehingga pemohon kesulitan untuk mengurus pencairan asuransi anaknya yng meninggal dalam kecelakaan pesawat tersebut.

“Jadi, selaku kuasa hukum, saya sudah menilai dan yakin bahwa permohonan yang diajukan kliennya akan dikabulkan oleh Komisi Informasi. Sebab, permohonan yang diajukan oleh kliennya tersebut bukanlah informasi yang dikecualikan dalam Pasal 17 undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, “beber nya.

Suparman menyayangkan sikap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak yang tidak memberikan data sesuai permintaan kliennya. Padahal yang diminta sangatlah sederhana apalagi sebelum diputus sudah beberapa kali dimediasi oleh Komisi Informasi akan tetapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak tetap tidak mau memberikannya.

Menurutnya tindakan tersebut menandakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak selaku badan publik tidak sepenuhnya memahami secara utuh tentang keberadaan undang-undang keterbukaan informasi publik.

“Dengan putusan tersebut, semoga kedepan badan publik tidak lagi menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang berhubungan dengan kepentingan pribadinya,” tegas Suparman. (tim)

 

 


Like it? Share with your friends!