POTO : Pemeriksaan pada salah satu Posko penyekatan pemudik (ist).
radarkalbar.com, PONTIANAK – Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah mulai diberlakukan di Kalbar, pada Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang.Dalam Operasi Ketupat Kapuas Tahun 2021, ada sebanyak 36 titik penyekatan mudik, 3 diantaranya dermaga penyebrangan yang telah disiapkan.
Untuk itu, sebanyak 883 personel gabungan dikerahkan di titik check point dan penyekatan tersebut. Guna menjaga dan mengantisipasi warga yang masih nekat mudik.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan hal tersebut, Untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik di jalur darat dan air, dikerahkannya sebanyak 883 personel gabungan dan 33 titik pos pengamanan dan 3 titik dermaga penyeberangan yang tersebar di seluruh kabupaten di Kalbar.
“Di titik penyekatan mudik 2021, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan dokumen dan surat bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang tetap akan bepergian ke luar kota di masa larangan mudik,” ungkapnya.
Sesuai dengan Pasal 2 Permenhub Ri No Pm 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Inilah kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan melintas :
Pertama : Kendaraan Ambulance, Pemadam kebakaran, ekspedisi sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah dilengkapi surat hasil swab antigen dan masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak.
Kedua : Kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan melintas. Kendaraan motor umum dengan jenis bis dan mobil penumpang. Dan kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang mobil bis dan sepeda motor.
“Petugas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau provinsi. Dan warga yang menggunakan transportasi umum termasuk travel gelap akan dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing,” tegasnya.
Pewarta/sumber : Humas Polda Kalbar/ Bripda Juni
Editor : Sery Tayan.