Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Larangan Mudik 2021 Sudah Berlaku di Kalbar, Cermati Benar-benar Ini Kriterianya
NewsPontianak

Larangan Mudik 2021 Sudah Berlaku di Kalbar, Cermati Benar-benar Ini Kriterianya

Last updated: 07/05/2021 01:55
06/05/2021
News Pontianak
Share

POTO : Pemeriksaan pada salah satu Posko penyekatan pemudik (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 menjelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah mulai diberlakukan di Kalbar, pada Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang.

Dalam Operasi Ketupat Kapuas Tahun 2021, ada sebanyak 36 titik penyekatan mudik, 3 diantaranya dermaga penyebrangan yang telah disiapkan.

Untuk itu, sebanyak 883 personel gabungan dikerahkan di titik check point dan penyekatan tersebut. Guna menjaga dan mengantisipasi warga yang masih nekat mudik.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan hal tersebut, Untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik di jalur darat dan air, dikerahkannya sebanyak 883 personel gabungan dan 33 titik pos pengamanan dan 3 titik dermaga penyeberangan yang tersebar di seluruh kabupaten di Kalbar.

“Di titik penyekatan mudik 2021, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan dokumen dan surat bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang tetap akan bepergian ke luar kota di masa larangan mudik,” ungkapnya.

Sesuai dengan Pasal 2 Permenhub Ri No Pm 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Inilah kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan melintas :

Pertama :  Kendaraan Ambulance, Pemadam kebakaran, ekspedisi sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah dilengkapi surat hasil swab  antigen dan masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak.

Kedua : Kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan melintas. Kendaraan motor umum dengan jenis bis dan mobil penumpang. Dan kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang mobil bis dan sepeda motor.

“Petugas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau provinsi. Dan warga yang menggunakan transportasi umum termasuk travel gelap akan dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing,” tegasnya.
















Pewarta/sumber : Humas Polda Kalbar/ Bripda Juni


Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polda kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Sebut Judol dan Pinjol Ancaman Nyata, Gusti Edy Minta Pengawasan Digital Diperketat

23 jam lalu

Harga Avtur Tembus Rp 29.116 per Liter, Keberangkatan Jemaah Umroh Mulai Terganggu

20/05/2026

Ingatkan Gubernur dan OJK, Pensiunan Bank Kalbar : Jangan Kejar Penghargaan dan Batas Usia 60 Tahun

18/05/2026

Komisi X Saja Minta Diulang, Eh Kadisdik Kalbar Malah Nyalahkan Speaker

13/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang