Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Akhirnya..! Jaksa Tahan Dua Oknum Koordinator PKH Tayan Hilir, Ini Penyebabnya
HukumSanggau

Akhirnya..! Jaksa Tahan Dua Oknum Koordinator PKH Tayan Hilir, Ini Penyebabnya

Last updated: 23/04/2021 22:01
23/04/2021
Hukum Sanggau
Share

POTO : Tersangka penyimpangan dana PKH Kecamatan Tayan Hilir saat dimasukan dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sanggau (ist).

radarkalbar, SANGGAU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Pagar Silok, Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar berujung ke meja hijau.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan dua orang mantan koordinator PKH Kecamatan Tayan Hilir berinisial P dan TY sebagai tersangka, pada Jumat (23/4/2021).

Setelah penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau melaksanakan pemeriksaan sejumlah saksi dan berbagai pihak lainnya.

“Hari ini kami menahan keduanya karena diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan dana PKH tahun 2017-2020,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Rans Fismi dan Kasi Pidsus Kadek Agus Ambara Wisesa dalam konferensi persnya, Jumat (23/4/2021) sore.

Menurut Firdaus, keduanya akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Sanggau selama 20 hari kedepan.

“Penahanan keduanya karena pertimbangan penyidikan,” timpalnya.

Para tersangka kata Firdaus mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dengan petugas bayar dari Bank BRI sebagai mitra penyalur pelaksanaan bantuan sosial PKH tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta hukum, para tersangka tidak memfasilitasi dana program PKH tersebut kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuam seperti surat ketetapan Kementerian Sosial RI, melainkan dana tersebut malahan mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi, caranya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beserta tabungan yang diserahkan pihak Bank BRI kepada tersangka diambil kemudian dicairkan sendiri oleh para tersangka. Para KPM baru menerima KKS pada tahun 2020 dengan saldo yang tersisa hanya untuk tahun 2020,” bebernya.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 134.676.200.

“Ini kerugian untuk satu desa. Dan belum desa yang lain yang saat ini masih dalam proses perhitungan. Jadi Desa Balai Ingin ini hanya pembuka jalan saja, kemungkinan masih ada desa-desa lain yang juga bermasalah,” ungkapnya.

Ditegaskan, para tersangka dikenakan pasal Primair: pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana. Subsidair: Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana.

Pewarta : Tim liputan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PKH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka

18 jam lalu

Fenomena “Baliho Viral” di Sanggau..!! Ruang Publik Jadi Ajang Luapan Emosi Pribadi

29/04/2026

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

29/04/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Gulung Sindikat Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Residivis

28/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang