Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Mempawah Tangani Kasus Karhutla, Tiga Sudah Penetapan Tersangka, Satu Tahap Penyidikan
Sekadau

Polres Mempawah Tangani Kasus Karhutla, Tiga Sudah Penetapan Tersangka, Satu Tahap Penyidikan

Last updated: 04/03/2021 23:17
04/03/2021
Sekadau
Share

POTO : Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah saat menggelar press release (ist)

radarkalbar.com, MEMPAWAH – Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah mengungkapkan sejumlah perkara tindak pidana membakar hutan dan lahan dengan cara dibakar, yang ditangani pihaknya.

Tiga kasus telah ditetapkan tersangka, dan satu masih dalam proses penyidikan.

“Sejak pertengahan februari, kita melakukan proses penyidikan. Dimulai dari kasus di Desa Peniraman, Desa Sejegi, Desa Sungai Bakau Besar Darat (SBBD) dan satu kasus di Moton, Desa Antibar,” terang Kapolres saat menggelar press release pada Rabu (03/03/2021) di Mapolres Mempawah.

Seperti dilansir mempawahnews.com group radarkalbar.com, menurut Kapolres Mempawah, kasus pertama tersangka berinisial T warga Desa Peniraman.

Adapun kronologis perkara, pada 15 Februari 2021 lalu, membuka lahan dengan cara membakar tumpukan rumput kering pada lahan gambut di Dusun Danau RT 20/RW10. Akibat tindakannya, luas lahan yang terbakar ketika itu sekitar 5 hektar.

“Nanti akan kita ukur ulang, kemungkinan lahan yang terbakar lebih luas,” ujarnya.

Kasus kedua sambung Kapolres, inisial S warga Dusun Tekam, Desa Sejegi. Terduga S membakar lahan pada 25 Februari 2021 pagi. Adapun S mengumpulkan rumput dan membakarnya. Kemudian sempat menunggu api, lalu pulang ke rumah untuk istirahat. Pada siang harinya, warga tetangga memberitahukan api di lahan yang dibakar pelaku S semakin membesar.

“Sempat berupaya melakukan pemadaman dan dibantu RT setempat. Namun, api semakin membesar dan sulit terkendali. Sementara lahan yang terbakar sekitar 1,5 hektar,” ujarnya.

Selanjutnya, kasus ketiga terduga pelaku berinisial M warga Desa Bakau Besar Darat. Terduga M membuka lahan dengan cara dibakar pada 7 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di Dusun Ulu. Pelaku sempat menjaga api hingga padam.

“Kemudian pada 15Februari, M kembali membakar lahan dan tidak mengontrol api. Hingga akhirnya api tidak terkendali dan menyebabkan karhutla. Lahan yang terbakar ketika itu kurang lebih 3 ha,” bebernya.

“Terakhir, ada satu kasus karhutla yang masih dalam penyidikan. Lokasinya di Dusun Moton, Desa Antibar. Kita masih menunggu pemilik lahan. Sebab, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” pungkasnya.

Pewarta : Tim liputan.

Editor/uploader : admin radarkalbar.com.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres mempawah karhutla penyidikan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

UT Sekadau Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026

3 menit lalu

Wabup Sekadau Tekankan Sinergi Tiga Pilar pada Peringatan May Day 2026

02/05/2026

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

30/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang