FOTO : penampakan kapal ferry bekas, yang dibeli saat pengadaan kapal penumpang angkutan sungai pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, tahun anggaran 2019, yang menyeret 6 tersangka oleh Kejati Kalbar (dok Kejati Kalbar)
PONTIANAK – radarkalbar.com
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan 6 orang tersangka terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan kapal penumpang angkutan sungai pada Dinas Perhubungan Pemkab Kapuas Hulu.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, DR. Drs Muhammad Yusuf, MH saat menggelar konferensi pers, berlangsung di Kantor Kejati Kalbar, pada Kamis (30/11/2023).
Penetapan keenam tersangka tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, nomor print – 06/0.1/Fd.1/ 10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.
Adapun keenam tersangka tersebut :
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SD.
2. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berinisial BP.
3. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berinisial AJ.
4. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berinisial MA.
5. Pihak Penyedia Barang/Jasa Direktur CV Rindi berinisial TK.
6. Pelaksana pekerjaan berinisial AN alias S.
“Keenam orang ini, telah kita tetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam pada kegiatan pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (Kapal Fery, red),” ujarnya.
Menurut Kajati Kalbar, dana pengadaan ini bersumber APBN DAK Afirmasi bidang transportasi dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 didaftar pengguna anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp. 2.5 milyar.
Tujuan pengadaan kapal penumpang angkutan sungai tersebut, untuk digunakan sebagai sarana transportasi penyeberangan masyarakat di wilayah Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kontrak surat perjanjian Nomor 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019, senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK dan penyedia jasa (Direktur CV Rindi), akan tetapi nyatanya pengadaan tersebut dilakukan oleh pihak lain,” ungkapnya.
Beli kapal bekas, temuan BPK
Parah lagi, faktanya kapal yang seharusnya pengadaan tahun 2019. Namun, akan tetapi kenyataannya kapal tersebut dibuat pada tahun 2014. Dalam kenyataannya kapal fery tersebut merupakan kapal bekas, yang semestinya kapal tersebut buat baru.
Dijelaskan Kajari Kalbar, kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar. Kemudian, hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP Nomor : 24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tertanggal 24 Juni 2020 dengan temuan/ kesimpulan pengadaan kapal tersebut fiktif.
“Temuan LHP BPK tersebut, menyimpulkan pengadaan kapal tersebut fiktif. Dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total loose. Karena pengadaan kapal fery tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” bebernya.
Dijelaskan, pada tahap penyidikan, Kejati Kalbar telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Dan sebelum saat penyidikan terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp. 440.000.000.
Untuk itu kata Yusuf, sehingga kerugian negara saat ini senilai Rp. 1.787.577.500,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Hingga saat ini, penyidik Kejati Kalbar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penyeberangan tersebut. (SrY/red)