Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Merasa Namanya Dicemar, Seorang Wanita Adukan Pemilik Akun Tiktok Ini ke Polda Kalbar
NewsPontianak

Merasa Namanya Dicemar, Seorang Wanita Adukan Pemilik Akun Tiktok Ini ke Polda Kalbar

Last updated: 01/12/2022 14:59
30/11/2022
News Pontianak
Share

POTO : ilustrasi palu hakim (Ist)

Pewarta/editor : Tim liputan/red

PONTIANAK – RADARKALBAR. COM

MERASA namanya dicemarkan, seorang wanita muda berasal dari salah satu kabupaten di Kalbar berinisial Cl mengadukan seorang ibu rumah tangga berinisial L alias LOC pemilik akun tiktok “advkirana 66” ke Polda Kalbar.

Mengutip mediakalbarnews.com, tak kepalang, saat mengadukan ibu rumah tangga dan pemilik akun tersebut, Cl didampingi kuasa hukumnya Martinus Ekok.

Kepada awak media, pada Selasa (29/11/2022) Martinus Ekok mengatakan pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh L dan akun tiktok “kirana66″ lewat unggahan di media sosial instagram.

“Kita akan sampaikan pengaduan langsung ke Polda Kalbar terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Dimana pihak teradu adalah salah seorang ibu rumah tangga inisial “L” dan pemilik akun tiktok “advkirana 66,” ujarnya.

Menurut Martinus Eko, akibat perbuatan L kliennya merasa sangat dirugikan karena nama baiknya tercemar.

Ditambahkan, perbuatan teradu diduga telah melanggar pasal 27 juncto (jo) pasal 45 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 jo undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 310 jo Pasal 311KUHP.

“Kita minta khususnya kepada Polda Kalbar jika dalam perkara ini ditemukan unsur pidananya, agar di proses sesuai hukum yang berlaku,”pintanya.

Sementara pengadu Cl menjelaskan dugaan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya diketahui beberapa waktu yang lalu melalui tiktok “advkirana66″ yang membuat sebuah konten yang berisikan pernyataan oleh “L”. Dimana menyebutkan dirinya telah mengajak anaknya inisial “N” untuk melakukan persetubuhan di hotel.

“Nah, dampak dari pernyataan yang di sampaikan “L” tersebut, nama baik saya merasa tercemar. Dan bahkan lebih parahnya lagi saya diserang banyak oleh netizen yang hampir sebagian besar memberikan komentar yang negatif tentang diri saya,”pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Akun tiktokpemilik akunpencemaran nama baik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Narasi Digital, PKS Kalbar Bekali Kader Teknik Penulisan Satire dan Manajemen Isu, Hadirkan Pemateri Rosadi Jamani

09/05/2026

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

30/04/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

30/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang