FOTO : Suasana persidangan di PN Pontianak, terkait dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin, pada Rabu, 30 September 2026 [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
PONTINAK [ radarkalbar.com ] – Jalannya persidangan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak berlangsung sengit di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (30/9/2026).
Adu argumen mencuat saat tim kuasa hukum terdakwa secara terbuka mencecar dan meragukan independensi serta konsistensi saksi ahli keuangan negara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perdebatan memanas ketika tim penasihat hukum Yayasan Mujahidin menemukan kejanggalan administratif pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ahli dari JPU dinilai tidak konsisten dalam memberikan keterangan dan dituduh mencampuradukkan peran antara saksi fakta dan saksi ahli.
”Dalam BAP, kapasitas ahli justru ditulis sebagai saksi. Ini dua hal yang sangat berbeda dalam pembuktian hukum. Seorang ahli seharusnya berdiri murni di atas kompetensinya, bukan menyampaikan pandangan yang berubah-ubah atau terkesan diarahkan,” tegas anggota tim kuasa hukum Yayasan Mujahidin, Dr. Herman Hofi Munawar, seusai persidangan.
Herman menambahkan, timnya mencatat sejumlah kekeliruan mendasar pada substansi pemahaman keuangan negara dan administrasi yang dipaparkan di hadapan majelis hakim. Jawaban saksi ahli dianggap kerap bertolak belakang dan tidak berdasar pada fakta dokumen yang objektif.
Meski melancarkan gelombang interupsi dan kritik tajam sepanjang persidangan, pihak kuasa hukum sepenuhnya menyerahkan evaluasi atas keabsahan keterangan tersebut kepada majelis hakim.
”Banyak poin yang dipaparkan itu keliru. Namun, pada akhirnya Majelis Hakim yang berwenang menilai apakah keterangan ahli ini teruji secara objektif atau justru gugur dibanding alat bukti lainnya,” pungkas Herman.
Persidangan perkara hibah ini dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan serta pembuktian berkas penyeimbang dari pihak penasihat hukum. [ Red ]
Publisher : admin radarkalbar.com
