Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Tahan 6 Tersangka Korupsi BP2TD Mempawah, Seorang Duluan Terbelit Kasus Lain
Pontianak

Polda Kalbar Tahan 6 Tersangka Korupsi BP2TD Mempawah, Seorang Duluan Terbelit Kasus Lain

Last updated: 30/10/2022 23:27
30/10/2022
Pontianak
Share

POTO : Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya (Ist)

Pewarta : Amad MK/Sery Tayan

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

POLDA Kalbar resmi menahan 6 tersangka terbelit kasus Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.

Keenam tersangka ini resmi meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolda Kalbar, 26 Oktober – 14 November 2022 mendatang.

“Kasus BP2TD telah ditetapkan 6 tersangka, penahanan tersangka terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022, ”ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, seperti dilansir mediakalbarnews.com group radarkalbar.com, pada Minggu (30/10/2022).

Menurut Petit, sebanyak 5 orang masing-masing berinisial RB, G, EI, N, P diamankan di Mapolda Kalbar. Kemudian satu orang lainnya, sedang ditahan dalam perkara lain.

Diterangkan, keenam tersangka ini disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pelelangan dan pelaksanaan pembangunan gedung BPPTD Kalimantan paket 1, 2, 3, 4 dan infrastruktur dan landskap satuan kerja pusat pengembangan SDM Perhubungan Darat sumber dana APBN TA 2016.

” Untuk pengenaan pasal, mengarah pada sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang,”paparnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:6 tersangkaBP2TD MempawahKorupsikoruptorPolda kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rumahan di Gang Angket Pontianak

10 jam lalu

BPM Desak Polda Kalbar Jerat Pelaku Terlibat dalam Pusaran Kasus Oli Palsu dengan Pasal Berlapis dan TPPU

18/08/2025

Sekadau Ukir Sejarah, Jadi Kabupaten Pertama Kalbar Tuntas ODF dan Raih Penghargaan Gubernur

18/08/2025

Kemenkumham Kalbar Gandeng LBH Pontianak, Buka Posko Bantuan Hukum di Car Free Day

10/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang