Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Jelang “Musim Proyek” APBD 2024, Herry Supriyadi : Cermati Aturan Berlaku, Jangan Coba – coba “Bermain”
Sanggau

Jelang “Musim Proyek” APBD 2024, Herry Supriyadi : Cermati Aturan Berlaku, Jangan Coba – coba “Bermain”

Last updated: 30/05/2024 08:35
29/05/2024
Sanggau
Share

FOTO : Herry Supriyadi S.H [sery tayan]

Sery Tayan – radarkalbar.com

SANGGAU – Saat ini, di Kabupaten Sanggau, Kalbar mulai memasuki ” kegiatan proyek” APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.

Tak heran, jika serangkaian proses pelelangan umum kegiatan proyek tahun 2024 di Kabupaten Sanggau sudah mulai dilaksanakan.

Bahkan, beberapa proyek yang dinilai pagu dananya cukup besar di Dinas PUPR Kabupaten Sanggau sudah dalam proses pelelangan atau ditenderkan.

Salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Sanggau, Herri Supriady.S.H memberikan “warning” agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, dalam proses, maupun pengurusan pelelangan, agar mengikuti aturan main sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Keputusan LKPP nomor : 157 tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan

“Kita hanya memberikan warning saja kepada OPD dan Pokja di LPSE. Idealnya, tidak ada yang namanya intervensi dalam pelelangan proyek. Nah, saya pikir semua yang terlibat, ikuti saja aturan mainnya. Kalau memang salah satu perusahaan yang ikut serta tender berhak menang sesuai dengan legalitas ya menangkan. Dan kalau kalah jangan pula dimenangkan,” ungkapnya.

Ditegaskan, saat ini sikap profesionalisme dalam pelaksanaan jasa kontruksi, merupakan suatu tuntutan demi kualitas pekerjaan proyek pembangunan di masa yang akan datang.

Untuk itu ulang Herri”, semua yang terlibat mesti profesional. Dan pihak rekanan harus mampu bersaing secara profesioanl dalam mendapatkan pekerjaan jasa kontruksi.

“Saat ini, hanya orang – orang nekat saja yang berani coba-coba ngatur proyek. Semua kritis, dan bukan hanya ,aparat penegak Hukum (APH) yang mengawasi. Bahkan semua pihak pun turut serta, termasuk masyarakat dalam mengawasi, melalui Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan Hubungan Masyarakat dan Penyelengara Publik serta Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang : Pemerintahan Daerah. Jadi saya pikir, hati – hati lah,” paparnya mengingatkan.

Sejatinya kata pria yang juga mantan ketua sejumlah organisasi sosial kemasyarakatan ini, lelang pekerjaan akan diputuskan sesuai dengan kualifikasi, kualitas dan tidak ada intervensi pihak lain.

Penyedia harus benar-benar kompetitif. Pemerintah perlu memastikan semua sesuai dengan aturan main yang diatur dalam undang-undang.

“Jangan merugikan Pemkab Sanggau. Karena jangan sampai tidak selesai pekerjaannya, kemudian dapat masalah pula,” tukasnya.

Terlepas dari itu, pria yang pernah menjabat Ketua salah satu Asosiasi Kontraktor di Kabupaten Sanggau menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah ada di instansi masing-masing. Sehingga OPD dapat melakukan penginputan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Akan lebih baik, segera lah dimulai proses pelelangan tersebut, Jangan lama-lama. Ini terkait dengan pergerakkan ekonomi kita di Kabupaten Sanggau,” cetusnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Herry Supriyadi SHLPSE SanggauPraktisi Hukum Kabupaten Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Diduga Tak Gunakan APD, Vendor Proyek PLN di Mempawah Tuai Kecaman, Usai Dua Pekerja Terluka Serius
18/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Dari Hotel ke Teras Rumah, Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Temukan Delapan Paket Sabu Milik Dua Pengedar

55 menit lalu

Begini Penjelasan Kepala Puskesmas Tayan Pasca Ambruknya Plafon

03/08/2025

BREAKING NEWS : Plafon Puskesmas Tayan Ambruk

03/08/2025

Kejam…!! Seorang Bapak di Tayan Hilir, Tega Setubuhi Anaknya yang Masih Balita

03/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang