Jelang “Musim Proyek” APBD 2024, Herry Supriyadi : Cermati Aturan Berlaku, Jangan Coba – coba “Bermain”


FOTO : Herry Supriyadi S.H [sery tayan]

Sery Tayan – radarkalbar.com

SANGGAU – Saat ini, di Kabupaten Sanggau, Kalbar mulai memasuki ” kegiatan proyek” APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.

Tak heran, jika serangkaian proses pelelangan umum kegiatan proyek tahun 2024 di Kabupaten Sanggau sudah mulai dilaksanakan.

Bahkan, beberapa proyek yang dinilai pagu dananya cukup besar di Dinas PUPR Kabupaten Sanggau sudah dalam proses pelelangan atau ditenderkan.

Salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Sanggau, Herri Supriady.S.H memberikan “warning” agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, dalam proses, maupun pengurusan pelelangan, agar mengikuti aturan main sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Keputusan LKPP nomor : 157 tahun 2024 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan

“Kita hanya memberikan warning saja kepada OPD dan Pokja di LPSE. Idealnya, tidak ada yang namanya intervensi dalam pelelangan proyek. Nah, saya pikir semua yang terlibat, ikuti saja aturan mainnya. Kalau memang salah satu perusahaan yang ikut serta tender berhak menang sesuai dengan legalitas ya menangkan. Dan kalau kalah jangan pula dimenangkan,” ungkapnya.

Ditegaskan, saat ini sikap profesionalisme dalam pelaksanaan jasa kontruksi, merupakan suatu tuntutan demi kualitas pekerjaan proyek pembangunan di masa yang akan datang.

Untuk itu ulang Herri”, semua yang terlibat mesti profesional. Dan pihak rekanan harus mampu bersaing secara profesioanl dalam mendapatkan pekerjaan jasa kontruksi.

“Saat ini, hanya orang – orang nekat saja yang berani coba-coba ngatur proyek. Semua kritis, dan bukan hanya ,aparat penegak Hukum (APH) yang mengawasi. Bahkan semua pihak pun turut serta, termasuk masyarakat dalam mengawasi, melalui Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan Hubungan Masyarakat dan Penyelengara Publik serta Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang : Pemerintahan Daerah. Jadi saya pikir, hati – hati lah,” paparnya mengingatkan.

Sejatinya kata pria yang juga mantan ketua sejumlah organisasi sosial kemasyarakatan ini, lelang pekerjaan akan diputuskan sesuai dengan kualifikasi, kualitas dan tidak ada intervensi pihak lain.

Penyedia harus benar-benar kompetitif. Pemerintah perlu memastikan semua sesuai dengan aturan main yang diatur dalam undang-undang.

“Jangan merugikan Pemkab Sanggau. Karena jangan sampai tidak selesai pekerjaannya, kemudian dapat masalah pula,” tukasnya.

Terlepas dari itu, pria yang pernah menjabat Ketua salah satu Asosiasi Kontraktor di Kabupaten Sanggau menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah ada di instansi masing-masing. Sehingga OPD dapat melakukan penginputan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Akan lebih baik, segera lah dimulai proses pelelangan tersebut, Jangan lama-lama. Ini terkait dengan pergerakkan ekonomi kita di Kabupaten Sanggau,” cetusnya.


Like it? Share with your friends!