2 Pria Pemilik dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Kecamatan Kubu, Seorang Beralasan untuk Biaya Persalinan Isteri


FOTO : Dua pemilik dan pengedar Sabu yang ditangkap Polres Kubu Raya [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Dua pria berinisial AR (28) dan SN (36) tak berkutik saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Sabtu (18/5/2024).

Kedua pria ini merupakan pemilik dan pengedar barang laknat jenis Sabu. Dan kedua pria ini merupakan penyuplai barang haram di Kecamatan Kubu.

Dari tangan kedua pria ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) Sabu dengan berat bruto 1,93 gram, dikemas sebanyak 12 paket hemat.

Pemilik sabu dan penyedia tempat sekaligus pengedar sabu ini, ditangkap pada sebuah rumah di kawasan Jalan Syarif Harka, Kecamatan Kubu.

Saat dikonfirmasi, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengungkapkan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap kedua pria yang mengedarkan Sabu di Kecamatan Kubu.

Kemudian, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam. Dan ternyata benar, kemudian tim langsung menangkap kedua tersangka tersebut sekitar pukul 14.30 WIB.

“Tim berhasil meringkus pemilik dan pengedar Sabu. Penangkapan dari kedua pelaku ini, petugas menyita narkoba jenis sabu yang sudah dikemas didalam plastik klip sebanyak 12 paket hemat,” ungkap Ade, pada Rabu (28/5/2024).

Diterangkan Ade, Sabu tersebut milik AR yang dibelinya dari seorang pria berinisial AT di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

“AR mengakui ia membeli Sabu sebanyak 5 gram dengan harga per gram atau jie-nya Rp. 500.000,” jelasnya.

” Tersangka AR mengakui 12 paket hemat sabu tersebut miliknya. Ia pun mengakui barang tersebut dibelinya dari pria asal kampung beting Kecamatan Pontianak Timur berinisial AT sebanyak 5 gram dan harga per jie – nya Rp.500.000,” bebernya.

Ade mengungkapkan, untuk mendapatkan keuntungan, dari lima gram sabu tersebut AT kembali memecah sabu tersebut menjadi 60 paket hemat yang dikemas dalam kantong klip warna putih. Kemudian persatu paket hemat tersebut akan di jual AR melalui SN seharga Rp. 300.000.

” Dari lima gram sabu tersebut, AR memecahnya hingga menjadi 60 paket hemat, kemudian melalui SN per paket hemat tersebut dijual seharga Rp. 300.000,- untuk mendapatkan keuntungan berlipat. Jika seluruh paket tersebut terjual dan pembayaran lancar dari pengguna barang haram tersebut AR akan mendapat keuntungan mencapai Rp.15.500.000,” tuturnya.

Menurut Ade, berdasarkan keterangan tersangka AR, dirinya mau melakukan pekerjaan haram tersebut, untuk biaya persalinan isterinya. Dan SN mau menjadi pengedar sabu milik AR untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya dan menggunakan Sabu secara gratis.

” Keuntungan dari penjualan sabu tersebut nantinya akan digunakan AR untuk biaya persalinan isterinya serta memenuhi kebutuhan kesehariannya. Kemudian SN yang membantu mengedarkan atau menjual sabu milik AR ini mendapatkan keuntungan setengahnya serta keuntungan memakai Sabu secara gratis,” paparnya.

Kades berikan apresiasi

Sementara, Kepala Desa Kampung Baru, Kasran sangat mengapresiasi Polres Kubu Raya melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba Desa Kampung Baru, Kecamatan Kubu.

” Selaku Kades Kampung Baru, saya beserta masyarakat mendukung Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Dan kami mendukung slogan Kapolres Kubu Raya Polres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, yang mengatakan tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya.

” Kami sepakat bersama warga untuk membantu Polres Kubu Raya dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi baik melalui Polsek Kubu maupun melalui Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Kita mengharapkan, para generasi muda sebagai generasi emas akan terhindar dari bahaya narkoba yang bisa merusak masa depan bangsa,” pungkasnya.

Ditegaskan, kedua tersangka sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus penyalahguna narkoba, untuk pengedar dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

@polreskuburaya/@kapolreskuburaya
Email polreskuburaya@gmail.com


Like it? Share with your friends!