Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > News > KPK Apresiasi 38 Pemda Tindaklanjuti SE Gratifikasi Hari Raya
News

KPK Apresiasi 38 Pemda Tindaklanjuti SE Gratifikasi Hari Raya

Last updated: 29/05/2019 22:14
29/05/2019
News
Share

Jakarta (radar-kalbar.com)-Hingga Kamis (23/5) sekurangnya 38 pemerintah daerah telah menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menolak gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.

Sebanyak 38 pemerintahan daerah itu terdiri dari 12 pemerintah provinsi, 9 pemerintah kota, dan 17 pemerintah kabupaten.

KPK mengapresiasi itu sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen Hari Raya Lebaran,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

KPK juga terus mengingatkan pejabat negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Tolak pada kesempatan pertama atau bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” tegas Febri.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

KPK mengimba pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya. Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

Selain itu, juga diimbau untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, serta melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai/Anggota DPRD di lingkungan kerja.

“Juga tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” imbau Febri.

Diketahui imbauan KPK tersebut juga ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan 2 Surat Edaran pada 16 Mei 2019, yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi, serta kepada Bupati/Wali Kota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

38 pemerintah daerah yang diketahui telah mengeluarkan imbauan kepada segenap jajaran di lingkungannya terkait gratifikasi hari raya, adalah:

1.        Pemprov Sulawesi Tenggara

2.        Pemprov Bengkulu

3.        Pemprov Jawa Timur

4.        Pemprov Riau

5.        Pemprov Kalimantan Timur

6.        Pemprov Banten

7.        Pemprov Jawa Barat

8.        Pemprov Lampung

9.        Pemprov Sumatera Selatan

10.    Pemprov Sumatera Utara

11.    Pemprov Sumatera Barat

12.    Pemprov Jawa Tengah

1.      Pemkot Cilegon

2.      Pemkot Metro Lampung

3.      Pemkot Tasikmalaya

4.      Pemkot Malang

5.      Pemkot Palembang

6.      Pemkot Makassar

7.      Pemkot Balikpapan

8.      Pemkot Cimahi

9.      Pemkot Bandar Lampung

1.         Pemkab Bandung Barat

2.         Pemkab Ciamis

3.         Pemkab Pesisir Barat – Lampung

4.         Pemkab Muarojambi – Jambi

5.         Pemkab Sidoarjo

6.         Pemkab Mura – Sumsel

7.         Pemkab Trenggalek – Jatim

8.         Pemkab Kotawaringin Timur – Kalteng

9.         Pemkab Bogor

10.     Pemkab Rejang Lebong – Bengkulu

11.     Pemkab Mukomuko – Bengkulu

12.     Pemkab Tangerang

13.     Pemkab Blora

14.     Pemkab Bengkulu Tengah

15.     Pemkab Subang

16.     Pemkab Lampung Selatan

17.     Pemkab Kendal

Sumber : kpk.go.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:GratifikasiKpkLebaran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

KPK Ditantang LI Bapan, Usut Proyek Jalan Nasional Rp 250 Miliar Diduga Mangkrak di Mempawah

19/05/2025

KPK Beraksi di Kalbar, Koruptor Mulai Berdebar

27/04/2025

KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

27/04/2025

Mudik : Lebih dari Sekadar Pulang Kampung

28/03/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang