Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > News > KPK Apresiasi 38 Pemda Tindaklanjuti SE Gratifikasi Hari Raya
News

KPK Apresiasi 38 Pemda Tindaklanjuti SE Gratifikasi Hari Raya

Last updated: 29/05/2019 22:14
29/05/2019
News
Share

Jakarta (radar-kalbar.com)-Hingga Kamis (23/5) sekurangnya 38 pemerintah daerah telah menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menolak gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.

Sebanyak 38 pemerintahan daerah itu terdiri dari 12 pemerintah provinsi, 9 pemerintah kota, dan 17 pemerintah kabupaten.

KPK mengapresiasi itu sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen Hari Raya Lebaran,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

KPK juga terus mengingatkan pejabat negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Tolak pada kesempatan pertama atau bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” tegas Febri.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

KPK mengimba pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya. Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

Selain itu, juga diimbau untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, serta melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai/Anggota DPRD di lingkungan kerja.

“Juga tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” imbau Febri.

Diketahui imbauan KPK tersebut juga ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan 2 Surat Edaran pada 16 Mei 2019, yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi, serta kepada Bupati/Wali Kota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

38 pemerintah daerah yang diketahui telah mengeluarkan imbauan kepada segenap jajaran di lingkungannya terkait gratifikasi hari raya, adalah:

1.        Pemprov Sulawesi Tenggara

2.        Pemprov Bengkulu

3.        Pemprov Jawa Timur

4.        Pemprov Riau

5.        Pemprov Kalimantan Timur

6.        Pemprov Banten

7.        Pemprov Jawa Barat

8.        Pemprov Lampung

9.        Pemprov Sumatera Selatan

10.    Pemprov Sumatera Utara

11.    Pemprov Sumatera Barat

12.    Pemprov Jawa Tengah

1.      Pemkot Cilegon

2.      Pemkot Metro Lampung

3.      Pemkot Tasikmalaya

4.      Pemkot Malang

5.      Pemkot Palembang

6.      Pemkot Makassar

7.      Pemkot Balikpapan

8.      Pemkot Cimahi

9.      Pemkot Bandar Lampung

1.         Pemkab Bandung Barat

2.         Pemkab Ciamis

3.         Pemkab Pesisir Barat – Lampung

4.         Pemkab Muarojambi – Jambi

5.         Pemkab Sidoarjo

6.         Pemkab Mura – Sumsel

7.         Pemkab Trenggalek – Jatim

8.         Pemkab Kotawaringin Timur – Kalteng

9.         Pemkab Bogor

10.     Pemkab Rejang Lebong – Bengkulu

11.     Pemkab Mukomuko – Bengkulu

12.     Pemkab Tangerang

13.     Pemkab Blora

14.     Pemkab Bengkulu Tengah

15.     Pemkab Subang

16.     Pemkab Lampung Selatan

17.     Pemkab Kendal

Sumber : kpk.go.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:GratifikasiKpkLebaran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Mengenal Dwi Budi, Kepala Pajak yg Digelandang KPK, Kalian Boleh Marah

12/01/2026

Wow, KPK Jerat Abdul Wahid dengan Pasal Pemerasan bukan Suap

06/11/2025

Gubernur Riau Resmi Tersangka Korupsi Cuma Rp1,6 Miliar

06/11/2025

Detik-detik KPK Gelandang Para Terduga Koruptor Riau ke Jakarta

04/11/2025
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang