Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Ragam > Kemenkopolhukam RI, Tindaklanjuti Polemik Pembangunan Gerbang Diatas Sungai di Singkawang
Ragam

Kemenkopolhukam RI, Tindaklanjuti Polemik Pembangunan Gerbang Diatas Sungai di Singkawang

Last updated: 29/01/2020 20:04
29/01/2020
Ragam
Share

Singkawang, radar-kalbar.com- Kemenkopolhukam RI mengutus staf ahli bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan untuk berkoordinasi sekaligus mengumpulkan data. Koordinasi diawali dengan Gubernur Kalbar, Rabu (29/01/2020) melibatkan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan Barat dan instansi terkait.

Hal itu, guna menyikapi konflik pekerjaan pembangunan gerbang diatas badan sungai di Kota Singkawang.

Tak main-main, Kementerian dibawah pimpinan Mahfud MD tersebut menurunkan Asmarni SE MM selaku staf ahli bidang SDA dan lingkungan dibantu dua orang staf, Wakimin Purwanto dan Agus Maarif, SIP.

“Kami langsung diterima pak gubernur bersama dinas terkait. Sekarang ini masih dalam tahap pengumpulan data dan koordinasi dengan instansi terkait. Untuk hasilnya nanti setelah kunjungan ke lokasi di Singkawang,” kata Agus Maarif diwawancara usai pertemuan di Kantor Gubernur Kalbar.

Ditanya mengenai hasil pertemuan, Agus menyampaikan untuk sementara ini pembangunan gerbang atau gapura tersebut harus dihentikan. Namun ini sifatnya masih sementara dan belum final menunggu ekspose terakhir setelah semua data terkumpul. “Kami masih harus bertemu Walikota Singkawang, mengumpulkan regulasi dan meninjau langsung ke lokasi hingga muncul solusi,” ujar Agus.

Rencananya, Kamis (30/01/2020) tim Menkopolhukam itu dijadwalkan rapat koordinasi dengan Walikota Singkawang beserta jajarannya. Dari kajian regulasi memang pembangunan gerbang itu dilakukan sebelum pengurusan izin. Kegiatan pembangunan yang mnjadi bagian dari proyek APBN Penataan Kawasan Pusaka Kota Singkawang Kementerian PU-PERA senilai Rp14,4 Miliar tersebut memiliki banyak kejanggalan hingga mendapat kritikan dari elemen masyarakat di Kota Singkawang.

Pemrakarsa gugatan, Dekhi Armadhani sejak awal sudah mewanti-wanti agar UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tidak dilanggar. Hal ini sangat relevan dengan surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalbar Tanggal 7 November 2019 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalbar.

Dalam suratnya yang ditandatangani Drs Junaidi MM atas permohonon izin dari Kasatker sekaligus penanggungjawab dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Rizki Pratama, ST menegaskan izin dimaksud tidak diperkenankan adanya bangunan yang masuk dalam badan sungai dan tidak dalam sempadan sungai, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 28/PRT/M/2015 tanggal 20 Mei 20115 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Seperti diketahui, tender penataan kawasan pusaka Kota Singkawang dimenangkan oleh PT Tesar Catur Nusa (TCN) dengan nilai penawaran Rp13,4 miliar. Pekerjaannya meliputi pelebaran trotoar, saluran, ruang terbuka publik dan gerbang. Namun hingga mendekati tutup tahun, tepatnya 10 Desember 2019, PT TCN baru mencapai progress pekerjaan sebesar 55%. Khusus mengenai gerbang di atas sungai Jalan Budi Utomo yang sedang dalam proses pengerjaan, sudah dikerjakan meskipun proses perizinan belum tuntas dan ada permohonan revisi.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : R Rido Ibnu Syahrie
Editor     : R Rido Ibnu Syahrie

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Diatas sungaiGerbangKemenkopolhukam RIKota singkawangPembangunan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026
Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar
04/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Sinergi HUT KKU ke-19 & Hari Bhayangkara ke – 80 : Kayong Fest 2026 Siap Guncang Pantai Pulau Datok!

24/06/2026

Menuju Gawai Dayak Nosu Minu Podi XXII Sanggau : Persiapan Capai 80 Persen, Siap Digelar Juli Mendatang

24/06/2026

Yayasan Trah Kesultanan Dikukuhkan, Siap Dorong Ekonomi dan Wisata Budaya Singkawang

08/06/2026

Pemerintah Pastikan Galon Guna Ulang Aman

20/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang