Akhirnya Sosok PAM Jadi Tersangka Dalam Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar


FOTO : Tersangka PAM (rompi orange), saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejati Kalbar [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Seorang lagi, terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pada Bank Kalbar Tahun 2015 silam.

Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menetapkan seorang tersangka baru berinisial PAM, yang notabenenya merupakan oknum DPRD Provinsi Kalbar.

PAM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalbar, pada Senin (28/10/2024).

Hal ini terungkap dalam konferensi pers oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, Senin (28/10/2024).

Untuk itu, PAM akan ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 28 Oktober 2024.

Saat itu, Siju memaparkan kronologis perkara ini bermula Bank Kalbar ada kegiatan pengadaan tanah untuk di bangun Kantor Pusat pada tahun 2015 dengan total harga perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750.- dengan luas tanah seluas 7.883 M²(meter persegi, red)

Mirisnya, pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat hak milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 Milyar, yang saat ini dalam perhitungan oleh BPKP perwakilan Kalbar.

“Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang kami peroleh dengan didukung oleh bukti – bukti lain untuk saat ini. Maka kami telah menetapkan saudara P.A.M berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: R-05/O.1/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 (selaku pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual),” ungkap Siju.

Menurut Siju, PAM sebagai Tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban nya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Nah, terhadap tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” ujarnya.

Terkait pra peradilan yang dilakukan para tersangka, Siju mengatakan akan menghormati proses hukum yang ditempuh.

“Kita menghormati proses hukum yang ditempuh,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejati Kalbar telah menahan oknum Direktur Utama Tahun 2015 berinisial Sd, Direktur Umum Tahun 2015 berinsial Si dan Ketua Panitia Pengadaan berinisial MF.

Hingga saat ini, Kejati Kalbar telah menahan 4 tersangka yang terbelit pengadaan tanah untuk Kantor Pusat Bank Kalbar pada Tahun 2015. [amd/mk]


Like it? Share with your friends!