Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Akhirnya Sosok PAM Jadi Tersangka Dalam Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar
HukumPontianak

Akhirnya Sosok PAM Jadi Tersangka Dalam Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Last updated: 28/10/2024 19:24
28/10/2024
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Tersangka PAM (rompi orange), saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejati Kalbar [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Seorang lagi, terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pada Bank Kalbar Tahun 2015 silam.

Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menetapkan seorang tersangka baru berinisial PAM, yang notabenenya merupakan oknum DPRD Provinsi Kalbar.

PAM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalbar, pada Senin (28/10/2024).

Hal ini terungkap dalam konferensi pers oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, Senin (28/10/2024).

Untuk itu, PAM akan ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 28 Oktober 2024.

Saat itu, Siju memaparkan kronologis perkara ini bermula Bank Kalbar ada kegiatan pengadaan tanah untuk di bangun Kantor Pusat pada tahun 2015 dengan total harga perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750.- dengan luas tanah seluas 7.883 M²(meter persegi, red)

Mirisnya, pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat hak milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 Milyar, yang saat ini dalam perhitungan oleh BPKP perwakilan Kalbar.

“Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang kami peroleh dengan didukung oleh bukti – bukti lain untuk saat ini. Maka kami telah menetapkan saudara P.A.M berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: R-05/O.1/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 (selaku pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual),” ungkap Siju.

Menurut Siju, PAM sebagai Tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban nya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Nah, terhadap tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” ujarnya.

Terkait pra peradilan yang dilakukan para tersangka, Siju mengatakan akan menghormati proses hukum yang ditempuh.

“Kita menghormati proses hukum yang ditempuh,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejati Kalbar telah menahan oknum Direktur Utama Tahun 2015 berinisial Sd, Direktur Umum Tahun 2015 berinsial Si dan Ketua Panitia Pengadaan berinisial MF.

Hingga saat ini, Kejati Kalbar telah menahan 4 tersangka yang terbelit pengadaan tanah untuk Kantor Pusat Bank Kalbar pada Tahun 2015. [amd/mk]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:AspidsusKejati KalbarKorupsiPAMSijuTanah Bank Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

6 jam lalu

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

13 jam lalu

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang