FOTO : Petugas KPPBC TMP B Pontianak saat memeriksa kelengkapan kontainer yang mengangkut rotan tujuan China di Pelabuhan Dwikora [ist]
Andika – radarkalbar.com
PONTIANAK – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Pontianak berhasil menggagalkan pengiriman 8 kontainer berisikan rotan melalui Pelabuhan Dwikora ke China.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kepala Bidang Fasilitasi Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cuka Kalbagbar, Beni Novri pada Selasa (27/8/2024).
Menurut Beni, upaya penggagalan tersebut berawal dari hasil analisis tim analis Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat. Dimana ditemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama eksportir dengan inisial CV M A S.
Selanjutnya Petugas Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut.
“Sesuai ketentuan yang berlaku karena sampai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik barang/kuasanya tidak hadir. Maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh petugas KPPBC TMP B Pontianak dengan disaksikan oleh pihak pengusaha TPS/PT Pelindo Pontianak pada Tanggal 15 Agustus 2024,” ungkapnya.
Menurut Beni, hasil pemeriksaan terhadap 8 kontainer berukuran 20 feet FCL tersebut. Maka didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 package dengan berat sebesar ±50.307 Kilogram (Kg) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.597.305.000,00.
“Nah, atas hasil pemeriksaan tersebut, pada tanggal 22 Agustus penanganan perkara dilimpahkan dari BC Pontianak kepada Kanwil DJBC Kalbagbar, untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP),” terangnya.
Dijelasakan, adapun modus pelanggarannya yaitu memberitahukan secara tidak benar atas barang yang diekspor pada dokumen PEB.
“Dalam PEB diberitahukan sebagai kelapa atau coconut dengan tujuan negara China. Namun atas hasil pemeriksaan kedapatan rotan,” bebernya.
Ditegaskan Beni, pihak yang terlibat dalam hal itu, maka akan diancam dengan pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu Setiap Orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan / atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, rotan mentah merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diekspor.
“Upaya penggagalan ini sejalan dengan semangat pengawasan atas pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024 dimana terhadap komoditi tertentu yang diangkut dalam daerah pabean yang dikenakan Bea Keluar, yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor serta barang yang mendapat subsidi akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” paparnya.
Ditegaskan, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan transparan Bea Cukai Makin Baik.
Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat berkomitmen memerangi peredaran barang ilegal dan berbahaya.
“Sampai dengan 31 Juli 2024, Kanwil DJBC Kalbagbar telah melakukan penindakan sebanyak 645 SBP dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 40.741.553.620,” ujarnya.
Sementara, pada bidang cukai, Bea Cukai Kalbagbar melakukan penindakan BKC Hasil Tembakau illegal sebanyak 4.083.200 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.835.968.361.
Selain itu, dilakukan juga
penindakan BKC MMEA (minol) sebanyak 386,82 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 290.106.000. Didapati juga sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 367.223.920 dari 30 pelanggaran dengan jenis BKC HT dan MMEA.
Dipaparan, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Kalbagbar telah melakukan penindakan terhadap 5 (lima) kendaraan roda empat dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.231.926.390. Sementara itu, penindakan NPP dilakukan terhadap 65.985,4 gram Methampetamine, 9.562,3 gram Ganja, 25.021 butir Ekstasi dan 117 butir obat terlarang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 64.221.755.000.
Membahas kinerja penerimaan, capaian realisasi penerimaan sampai dengan 31 Juli 2024 sebesar Rp 166.479.392.000 atau 45,5% dari target, dengan rincian Bea Masuk sebesar Rp 45.722.080.000, Bea Keluar sebesar Rp 53.578.889.000, dan Cukai sebesar Rp 67.178.423.000. Nilai devisa Ekspor UMKM khususnya di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia sebesar Rp 75.989.935.973.
“Capaian ini tentu tidak lepas dari peran dan dukungan masyarakat khususnya di Kalimantan Barat dalam mendukung APBN. Terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan, terus dukung kinerja APBN 2024
untuk performa yang semakin baik,” pungkasnya.