Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Gabungan Tangkap Dua Pencuri Mesin Speedboat 15 PK di Pulau Limbung
Kubu Raya

Tim Gabungan Tangkap Dua Pencuri Mesin Speedboat 15 PK di Pulau Limbung

Last updated: 28/02/2025 23:53
28/02/2025
Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka EFH dan NSP keduanya pencuri mesin speedboat yang diamankan tim gabungan Polres Kubu Raya [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil menangkap dua pelaku pencurian mesin speedboat di tepi Sungai Kapuas, Dusun Telok Raya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya.

Kedua pelaku, berinisial EFH (37) dan NSP (22), yang merupakan warga setempat, diringkus tanpa perlawanan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan mesin speed 15 PK merek Yamaha pada Selasa dini hari.

Korban baru menyadari kejadian tersebut saat hendak mengambil wudhu sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati mesin speedboatnya telah hilang.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku.

Lantas, berkat koordinasi yang baik, kedua pelaku berhasil diamankan di Desa Pulau Limbung.

Saat diinterogasi, EFH dan NSP mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat mereka menyembunyikan barang curian.

Polisi berhasil mengamankan satu unit mesin speed 15 PK merek Yamaha serta satu buah arco yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah menegaskan kedua pelaku kini telah ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Pulau Limbungpencurian mesin speedboat 15 PK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Tegur Kurir SiCepat soal Paket, Pria Tua di Kubu Raya Justru Dianiaya

08/07/2025

Berusaha Kabur dan Melawan, Pelaku Curanmor Diringkus Tim Macan Raya Saat Hari Bhayangkara

03/07/2025

Tim Macan Raya Ringkus Pencuri Rumah Saat Bersembunyi di Kampung Beting

30/06/2025

Sembunyi di Semak Usai Curi Komponen Alat Berat, Pria di Kubu Raya Diringkus Polisi

26/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang