Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Kedapatan Simpan 2,65 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Desa Pesaguan Kanan Ketapang Kena Tangkap Polisi
Hukum

Kedapatan Simpan 2,65 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Desa Pesaguan Kanan Ketapang Kena Tangkap Polisi

Last updated: 29/01/2025 23:37
28/01/2025
Hukum
Share

FOTO : Pria paruh baya berinisial IS, yang ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Matan Hilir Selatan karena tindak pidana penyalahgunaan narkoba [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabu, memuluskan langkah IS (50), warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, menjadi penghuni ruang tahanan Polres Ketapang, sejak Minggu (26/1/2025).

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Helwani mengungkapkan penangkapan terhapa pria paruh baya itu, bermula adanya informasi dari masyarakat menyebutkan pada sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Pematang Ubi, Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan, dicurigai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Begitu ada informasi warga, tim Polsek Matan Hilir Selatan pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Dan benar, saat rumah digeledah dengan disaksikan oleh Perangkat Desa dan warga sekitar, didapati terduga pelaku IS sedang berada dalam kamar dan dirinya menguasai sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Ditambahkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa beberapa kantong klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 2,65 gram bruto, 1 buah sendok Sabu, 1 buah tas Merk Eiger warna hitam, 1 buah kaca Fanbo, uang tunai Rp. 200.000, dan 1 Hp merk Samsung warna biru.

“ Pelaku telah diamankan dan kita bawa ke Rumah Tahanan Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Helwani, pelaku IS akan dijerat dengan Pasal 112 (1) dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun Penjara.

Ia mengapresiasi kepada warga masyarakat yang sudah peduli dan bersinergi bersama pihak Polri dalam upaya pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Ketapang.

“Informasi dari masyarakat berperan penting guna mendukung Polri untuk menanggulangi tindak pidana ataupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar,” pungkasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres KetapangPolsek Matan Hilir Selatanpria paruh baya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Kejati Kalbar Dalami Laporan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau, Herman Hofi Ingatkan Hal Ini

11/07/2026

Pasca Mundurnya Febri Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus

11/07/2026

Kejagung Garansi Kasus Kakap Tetap Berjalan Pasca Mundurnya JAM Pidsus Febrie Adriansyah

11/07/2026

Tegakkan Hukum Kejari Mempawah Tahan Edy Chow Tersangka Oli Palsu ke Rutan Kelas II B Mempawah

09/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang