POTO : Kasat Reskrim Polres Ketapang saat menggelar jumpa pers, terkait penangkapan 4 pelaku pengeroyokan penjaga penginapan di Delta Pawan (Ist)
Pewarta/editor : Tim liputan/red
KETAPANG – RADARKALBAR.COM
TIM Satuan Reskrim Polres Ketapang sukses mengamankan 4 pelaku pengeroyokan terhadap IW (24) penjaga pada salah satu penginapan sebuah penginapan di bilangan Jalan D.I Pandjaitan, Delta Pawan, pada Rabu (23/11/2022).
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ketapang menuturkan kejadian tersebut bermula saat korban yang bekerja menjadi penjaga pada salah satu penginapan itu, menagih uang sewa kamar.
“Nah, awal kejadiannya. Saat menagih Sea kamar, namun bukannya mendapatkan bayar uang sewa. Tetapi malah korban dikeroyok oleh keempat pelaku dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Kasat Reskrim.
Ditambahkan, atas peristiwa pengeroyokan tersebut, kemudian korban melaporkan ke Polres Ketapang.
” Begitu mendapatkan laporan, Tim kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian pada sebuah penginapan di Jalan D.I Pandjaitan Delta Pawan, untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi,” jelasnya.
Ditambahkan, pasca kejadian itu para pelaku sempat kabur. Namun, berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Ketapang.
“Beberapa jam setelah kejadian empat pelaku inisial KS (17), RH (17), R alias T serta D berhasil kami amankan,” tegasnya.
Sementara, IW yang menjadi korban pengeroyokan, kini sedang menjalani perawatan di RSUD Agus Djam Ketapang karena luka yang dideritanya.
“Keadaan korban sendiri mengalami luka sayatan senjata tajam di lengan sebelah kiri, di bagian perut dan dibagian punggung,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi oleh pihak penyidik. Keempat tersangka pun mengakui perbuatannya.
“Mereka para tersangka dikenai sangsi pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan terancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegasnya.