FOTO : Petugas Polsek Ngabang dengan tersangka II (jongkok) di depan Mapolsek setempat [ ist ]
Ulasan utama berita :
- Pelaku Ditangkap Cepat: Pria berinisial II diringkus Polsek Ngabang kurang dari 24 jam setelah beraksi.
- Dua TKP: Pelaku mencuri sepeda motor di kawasan Munguk (merusak kabel) dan Dusun Tubang Raeng (kunci menempel).
- Barang Bukti: Polisi mengamankan 2 unit motor (Suzuki Satria FU dan Yamaha Jupiter).
- Pasal Hukum: Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
- Pesan Polisi: Warga diimbau selalu mencabut kunci kontak dan memakai kunci pengaman tambahan.
Pewarta/editor : redaksi
LANDAK [ radarkalbar.com ] – Tim Unit Reskrim Polsek Ngabang bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial II yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di dua lokasi berbeda.
Terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Suzuki Satria FU 150 bernomor polisi KB 4374 LI dan Yamaha Jupiter bernomor polisi H 2283 LP.
Aksi pencurian ini terkuak pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun Tubang Raeng, Desa Tubang Raeng. Terduga pelaku membawa kabur Suzuki Satria milik Rizky Septian Pratama yang saat itu terparkir di teras rumah dengan kunci kontak masih menempel.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat melakukan pengejaran sebelum korban melaporkannya ke Polsek Ngabang dengan estimasi kerugian Rp 8 juta.
Sebelum menggasak motor di Tubang Raeng, pelaku diduga lebih dulu mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter di kawasan Munguk pada Minggu malam dengan cara merusak kabel kendaraan. Namun, motor tersebut ditinggalkan akibat kehabisan bahan bakar.
Menerima laporan korban, Tim Reskrim Polsek Ngabang di bawah pimpinan Panit I Reskrim Ipda Paskarianto langsung melakukan penyelidikan lapangan hingga ke wilayah Kecamatan Jelimpo. Petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku II beserta barang bukti tanpa perlawanan.
Mewakili Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., Plt. Kapolsek Ngabang Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini berkat respons sigap anggota di lapangan dan laporan masyarakat.
”Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Ngabang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar IPTU Rinto.
Rinto menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau korban tambahan. Pihaknya juga mengimbau warga agar selalu menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan demi mencegah aksi kejahatan serupa.
Sementara itu, korban pencurian, Rizky Septian Pratama, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja cepat jajaran Polsek Ngabang yang berhasil mengamankan pelaku dan mengembalikan kendaraannya dalam waktu singkat. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
