Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > SMSI Gelar Diskusi Nasional, Bahas UU ITE dan Tantangan Media Baru
Nasional

SMSI Gelar Diskusi Nasional, Bahas UU ITE dan Tantangan Media Baru

Last updated: 28/10/2025 08:07
27/10/2025
Nasional
Share

FOTO : Persiapan ruangan menjelang Diskusi Nasional bertajuk Media Baru dan UU ITE di Kantor SMSI Pusat [ ist ]

Tim redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan menggelar Diskusi Nasional bertajuk “Media Baru dan UU ITE” pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Diskusi ini akan membedah secara mendalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dampaknya terhadap ekosistem media digital seperti podcast dan YouTube.

Ketua Umum SMSI Firdaus menjelaskan, kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi pelaku media baru agar memahami secara menyeluruh aturan hukum yang mengatur aktivitas digital.

“Kita tidak boleh salah langkah dalam menggunakan media digital. Banyak hal yang perlu dipahami agar tidak terjerat pasal dalam UU ITE yang baru,” ujar Firdaus di Jakarta, Senin (27/10).

Diskusi tersebut akan digelar secara hybrid, berpusat di Kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, dan diikuti oleh pengurus SMSI dari tingkat pusat hingga provinsi.

Sebagai moderator, hadir Mohammad Nasir, anggota Dewan Pakar SMSI yang juga mantan wartawan senior Harian Kompas.

Empat narasumber berkompeten akan hadir dalam forum ini, yakni:

  • Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI sekaligus Dewan Pembina SMSI.
  • Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya dan pakar komunikasi politik.
  • Dahlan Dahi, Anggota Dewan Pers sekaligus CEO Tribun Network.
  • Rudi S. Kamri, konten kreator dan pendiri kanal YouTube Kanal Anak Bangsa TV.

Prof. Reda Manthovani, yang dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum, akan memaparkan sisi hukum dalam penerapan UU ITE. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan sempat melanjutkan studi di Universitas Aix-Marseille III, Prancis.

Sementara itu, Prof. Henri Subiakto akan membahas dinamika komunikasi digital dan etika media, sedangkan Dahlan Dahi dan Rudi S. Kamri akan memberikan perspektif praktis dari sisi jurnalisme digital dan dunia konten kreator.

Firdaus berharap kegiatan ini mampu menjadi forum pencerahan bagi pelaku media agar memahami batas-batas hukum dan menjaga marwah kebebasan pers di era digital.

“SMSI ingin memastikan media baru tetap bisa tumbuh tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Diskusi nasionalSMSI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sumbangan Jalanan Meresahkan, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Retribusi Suramadu demi Kesejahteraan Madura

01/03/2026

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

27/02/2026

KDM dan Polda Jabar Jemput 12 Perempuan Korban TPPO di Sikka NTT

24/02/2026

KPK Tekankan Prinsip Kehati-hatian, Terkait Transformasi ANTAM di Tambang Rakyat

24/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang