Sekadau (radar-sekadau.com)- Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Sekadau,
Jefray Raja Tugam mengatakan laporan Partai Demokrat tertangal 9 Mei 2019 ke Bawaslu Provinsi dengan terlapor PPK Kecamatan Meliau sepertinya ditolak.
Penolakan oleh Bawaslu tersebut hanya karna barang bukti yang di ajukan oleh pelapor adalah C1 foto copy. Sebab, C1 foto copy tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan di Bawaslu.
“Memang salah satu alasan bahwa laporan kami di tolak oleh Bawaslu provinsi, hanya karena barang bukti seperti C1 yanv kami bawa adalah foto copy. Padahal dalam perhitungan per TPS kami sudah ada bukti,” ungkap Jefray kepada wartawan Senin (27/5/2019) di Sekadau.
Keputusan sidang di Bawaslu kata Jefray, Bawaslu memang telah merekomendasikan untuk memberhentikan semua anggota PPK Meliau.
Namun, perubahan suara yang dilaporkan terhadap salah satu Caleg tidak di kabulkan
“Gugatan kita terhadap pengelembungan suara terhadap salah satu Caleg untuk suara DPR RI dari salah satu partai memang ditolak oleh Bawaslu,” katanya.
Harus ada sanksi kepada penyelenggaraan pemilu. Kalau memang ada bukti caleg terlibat langsung untuk merubah suara harusnya didiskualisfikasi.
“Namum keputusan Bawaslu tidak seperti kita harapkan, alasanya hanya kami tidak bisa menunjuk C1 asli,” kata jefray.
Namum sambung Jefray, Demokrat tidak melakukan langkah hukum lainya.
” Kita percaya dengan apa yang telah di putuskan oleh Bawaslu provinsi,” tutupnya.
Pewarta : Sutarjo
Editor : Antonius