Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > PWKS Desak Penegakan Hukum Tegas Terkait Aktivitas PETI di Sungai Sekayam
Sanggau

PWKS Desak Penegakan Hukum Tegas Terkait Aktivitas PETI di Sungai Sekayam

Last updated: 2 jam lalu
2 jam lalu
Sanggau
Share

FOTO : Ketua PWKS, Wawan Dali Suwandi ( ist)

Tim liputan | Publisher : Admin redaksi

​SANGGAU – Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) meminta aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Sanggau mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Sekayam.

​Ketua PWKS, Wawan Dali Suwandi, menyatakan praktik ilegal tersebut telah berdampak pada kualitas air sungai yang menjadi sumber bahan baku utama PDAM bagi ribuan pelanggan di wilayah tersebut.

Menurutnya, kondisi air yang semakin keruh akibat limbah tambang memerlukan perhatian serius dari sisi kesehatan masyarakat.

​”Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kebutuhan pokok warga. Kami mendorong adanya tindakan tegas di lapangan, bukan sekadar imbauan,” ujar Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, pada Jumat (27/2/2026).

​Wawan menjelaskan, aktivitas PETI tersebut disinyalir tersebar di wilayah Kecamatan Kapuas, Sekayam, Entikong, Noyan dan sejumlah wilayah lainnya di jalur Sungai Sekayam,aktivitas ini telah menabrak sejumlah regulasi.

Ia merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.

​Selain itu, ia juga mengingatkan kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagaimana amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​”Sungai Sekayam adalah aset vital. Jika pemerintah daerah dan aparat tetap pasif, dikhawatirkan akan muncul krisis kepercayaan dari masyarakat terkait komitmen penjagaan lingkungan hidup,” cetusnya.

​Pria yang akrab disapa Juragan ini menegaskan hendaknya ada operasi penertiban yang menyasar langsung alat-alat penambangan atau ‘lanting’ yang beroperasi secara terbuka di alur sungai. Demikian juga di daratan. Langkah ini dianggap perlu untuk mencegah kerusakan ekosistem sungai menjadi permanen.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah taktis dari otoritas terkait guna memastikan aliran Sungai Sekayam kembali bersih dan bebas dari aktivitas ilegal yang merugikan kepentingan publik. (RED)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:APH mesti bertindakDinas Lingkungan Hidup SanggauPETISungai Sekayam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan
02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Duka di Serambai Jaya Mukok, Remaja 16 Tahun Tewas Tersengat Listrik Saat Cuci Seragam Sekolah

14 jam lalu

Respon Laporan Warga, Polsek Sekayam Bongkar Bisnis Haram Dua Pemuda di Desa Balaikarangan

24/02/2026

Imlek 2577 Jadi Momentum Persatuan, Warga Tayan Hilir Antusias Hadir

18/02/2026

Warga Temukan Sebuah Mortir di Sungai Beduai, Polisi Lakukan Pengamanan

18/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang