FOTO : Ketua PWKS, Wawan Dali Suwandi ( ist)
Tim liputan | Publisher : Admin redaksi
SANGGAU – Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) meminta aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Sanggau mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Sekayam.
Ketua PWKS, Wawan Dali Suwandi, menyatakan praktik ilegal tersebut telah berdampak pada kualitas air sungai yang menjadi sumber bahan baku utama PDAM bagi ribuan pelanggan di wilayah tersebut.
Menurutnya, kondisi air yang semakin keruh akibat limbah tambang memerlukan perhatian serius dari sisi kesehatan masyarakat.
”Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kebutuhan pokok warga. Kami mendorong adanya tindakan tegas di lapangan, bukan sekadar imbauan,” ujar Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, pada Jumat (27/2/2026).
Wawan menjelaskan, aktivitas PETI tersebut disinyalir tersebar di wilayah Kecamatan Kapuas, Sekayam, Entikong, Noyan dan sejumlah wilayah lainnya di jalur Sungai Sekayam,aktivitas ini telah menabrak sejumlah regulasi.
Ia merujuk pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.
Selain itu, ia juga mengingatkan kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagaimana amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Sungai Sekayam adalah aset vital. Jika pemerintah daerah dan aparat tetap pasif, dikhawatirkan akan muncul krisis kepercayaan dari masyarakat terkait komitmen penjagaan lingkungan hidup,” cetusnya.
Pria yang akrab disapa Juragan ini menegaskan hendaknya ada operasi penertiban yang menyasar langsung alat-alat penambangan atau ‘lanting’ yang beroperasi secara terbuka di alur sungai. Demikian juga di daratan. Langkah ini dianggap perlu untuk mencegah kerusakan ekosistem sungai menjadi permanen.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah taktis dari otoritas terkait guna memastikan aliran Sungai Sekayam kembali bersih dan bebas dari aktivitas ilegal yang merugikan kepentingan publik. (RED)
