Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Insiden Tenggelamnya KM Juwita, PT KAN dan Harita Group Didesak Segera Tuntaskan Tanggung Jawab
Kubu Raya

Insiden Tenggelamnya KM Juwita, PT KAN dan Harita Group Didesak Segera Tuntaskan Tanggung Jawab

Last updated: 11 menit lalu
27/02/2026
Kubu Raya
Share

FOTO : Ilustrasi kapal karam [ ist ]

Editor : Hoesnan |Publisher : Admin redaksi

RADARKALBAR.COM – Penuntasan ganti rugi atas tenggelamnya Kapal Motor (KM) Juwita di perairan Sungai Kapuas pada 5 Januari 2026 lalu hingga kini masih menemui jalan buntu.

Pasalnya, pihak PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) beroperasi di Desa Sansat, Kecamatan Toba dan PT Harita Group di Ketapang, didesak untuk segera memberikan kepastian.

Seperti dikutip dari mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com, khususnya terkait kerugian material yang dialami korban, menyusul dugaan kelalaian operasional speedboat Marina Express yang memicu insiden tersebut.

Kapal angkut kelapa sawit seberat 40.380 ton itu karam setelah dihantam gelombang tinggi. Berdasarkan keterangan kru di lapangan, gelombang tersebut disinyalir berasal dari speedboat perusahaan yang melaju kencang tanpa merespons isyarat darurat dari kru KM Juwita.

Dedy, pemilik KM Juwita, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya respons pihak perusahaan.

Menurutnya, pihak PT KAN baru memberikan tanggapan resmi 23 hari pasca-kejadian. Dalam proses mediasi, tawaran kompensasi atau “tali asih” senilai Rp 150 juta dinilai belum memenuhi nilai kerugian riil yang mencapai Rp 814 juta lebih.

“Kami hanya meminta tanggung jawab yang sesuai. Sejak hari pertama, saya berupaya sendiri mencari kapal dengan biaya pribadi hingga modal habis, sementara niat baik perusahaan untuk membantu secara konkret belum terlihat,” ujar Dedy dalam keterangannya.

Secara regulasi, insiden ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Aturan tersebut mewajibkan setiap sarana transportasi air untuk menjaga jarak aman dan mengatur kecepatan agar tidak membahayakan kapal lain di sekitarnya.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan hukum dalam kasus ini antara lain : Kewajiban Navigasi: Sesuai PM 4 Tahun 2023, kapal wajib merespons sinyal bantuan dan memperhatikan kondisi sekitar.

Kemudina, tanggung jawab perdata : adanya kewajiban bagi pihak yang menyebabkan kerugian akibat kelalaian untuk memberikan ganti rugi yang proporsional.

Lantas, sanksi administrasi : otoritas terkait berwenang mengevaluasi izin operasional jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur keselamatan pelayaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih membuka pintu negosiasi melalui tiga opsi yakni perbaikan kapal hingga layak operasi kembali, penggantian dengan unit kapal baru yang setara, atau pembayaran kerugian total secara tunai.

Publik kini menantikan langkah nyata dari manajemen PT KAN dan PT Harita Group untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih jauh, demi menjaga iklim investasi dan keselamatan transportasi perairan di Kalimantan Barat.

Awak media berusaha menghubungi kedua perusahaan tersebut. Namun, hingga saat ini belum terkonfirmasi.

Namun, demikian redaksi membuka ruang untuk adanya konfirmasi dari manajemen kedua perusahaan tersebut. [ red ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapal karamKM JuwitaPT Harita GrupPT KAN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan
02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
KAHNI Kalbar Desak APH Bongkar Pemilik 74 Ton Arang Bakau Ilegal, Muat di Tirta Ria Kubu Raya, Ketangkap di Tanjung Priok
01/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Ideologi Kader, PKS Kalbar Cetak Pemimpin Berbasis “Q-Impact” via Mukhoyam Al-Quran

25/02/2026

Sering Muncul di Kolong Rumah, Buaya di Dusun Nirwana Akhirnya Dievakuasi Warga

24/02/2026

Terlibat Kasus Molotov, Pelajar SMP di Sungai Raya Tetap Difasilitasi Ikut Ujian

20/02/2026

Miris…! Usai Jambret Tas Ibu-Ibu, Dua Remaja Ini Malah Pesta Inex

19/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang