Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Ini Putusan Hakim PN Tipikor Pontianak Terhadap Keempat Terdakwa Kasus Korupsi Rehabilitasi UPPKB Siantan
Pontianak

Ini Putusan Hakim PN Tipikor Pontianak Terhadap Keempat Terdakwa Kasus Korupsi Rehabilitasi UPPKB Siantan

Last updated: 27/02/2025 23:44
27/02/2025
Pontianak
Share

FOTO : Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa MCO di PN Tipikor Pontianak [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan tahap IV APBN 2021, pada Kamis (27/2/2025).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo, dengan anggota Ukar Priambodo dan Aries Saputro.

Dalam sidang yang dihadiri sekitar 50 orang, Majelis Hakim Joko Waluyo menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan rincian masing-masing :

Terdakwa MCO dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp150 juta, dengan ketentuan subsidair 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan barang bukti uang sebesar Rp 2,4 miliar kepada terdakwa MCO.

Kemudian, terdakwa ZEF dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa AD mendapatkan hukuman yang sama, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Lantas, UAN menerima hukuman paling berat dengan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar atau tambahan hukuman 1 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Sementara, atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Lastari menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, begitu pula pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Alwi & rekan.

Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap terhadap putusan ini.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyampaikan putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, terutama dalam proyek yang menggunakan dana negara. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kasus korupsiPN Tipikor Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Aroma Asam Pedas di Akhir Pekan, Puluhan Warga Serbu Layanan Paspor Cepat Imigrasi Pontianak

07/07/2025

SMSI Kalbar Tegas..! Oknum PT BAI Jangan Rendahkan Media

03/07/2025

Mafia Oli Ilegal, Bisnis Kotor Bernilai Miliaran, Negara Ditantang di Rumah Sendiri, BPM Kalbar : Desak APH Tangkap Cukong dan Oknum Penghalang Penggeledahan

01/07/2025

Mantan Gubernur Sutarmidji Kembali Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

01/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang