Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Ini Putusan Hakim PN Tipikor Pontianak Terhadap Keempat Terdakwa Kasus Korupsi Rehabilitasi UPPKB Siantan
Pontianak

Ini Putusan Hakim PN Tipikor Pontianak Terhadap Keempat Terdakwa Kasus Korupsi Rehabilitasi UPPKB Siantan

Last updated: 27/02/2025 23:44
27/02/2025
Pontianak
Share

FOTO : Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa MCO di PN Tipikor Pontianak [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan tahap IV APBN 2021, pada Kamis (27/2/2025).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo, dengan anggota Ukar Priambodo dan Aries Saputro.

Dalam sidang yang dihadiri sekitar 50 orang, Majelis Hakim Joko Waluyo menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan rincian masing-masing :

Terdakwa MCO dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp150 juta, dengan ketentuan subsidair 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan barang bukti uang sebesar Rp 2,4 miliar kepada terdakwa MCO.

Kemudian, terdakwa ZEF dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa AD mendapatkan hukuman yang sama, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Lantas, UAN menerima hukuman paling berat dengan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar atau tambahan hukuman 1 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Sementara, atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Lastari menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, begitu pula pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Alwi & rekan.

Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap terhadap putusan ini.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyampaikan putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, terutama dalam proyek yang menggunakan dana negara. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kasus korupsiPN Tipikor Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI
08/06/2026
Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”
11/06/2026
HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal
08/06/2026

Berita Menarik Lainnya

Hari Bhayangkara ke-80, SMSI Kalbar Dorong Sinergisitas Polri dan Media Siber Makin Solid

6 jam lalu

Herman Hofi : Sengkarut Masalah Emas, BBM Subsidi, dan PETI Bukan Soal Aturan, Melainkan Konsistensi Pengawasan dan Integritas

28/06/2026

Ini Daftar Nama Pamen Polda Kalbar yang Rotasi Jabatan per Juni 2026

27/06/2026

Wamen Imipas Tersangka, KANNI Kalbar : Jangan Cuma Pusat, ‘Usut Juga’ Pontianak dan Entikong..!

08/06/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang