POTO : Bupati Landak Karolin Margret Natasa (ist).
radarkalbar.com, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangat erat berkaitan dengan kepala desa karena program tersebut langsung diarahkan di tingkat desa.
“Program PTSL yang dulunya disebut Prona yang hanya beberapa titik/spot-spot didalam satu desa dan yang sekarang Program PTSL ini mencangkup wilayah satu desa. Jadi kalau kadesnya tidak kooperatif, tidak lincah untuk menangani atau menjalankan program PTSL ini, akan mengakibatkan program ini tidak akan berjalan dengan Lancar. Program ini juga berkaitan dengan para petani dan pekebun. Baik itu petani dan pekebun mandiri maupun yang berhubungan dengan perusahaan,” ungkapnya saat membuka Sosialisasi Program Strategis Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, dengan Narasumber Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Cornelis di Aula Hotel Dangau Landak, Selasa (25/05/21).
Hadir saat itu, Kepala Bagian Pemerintahan dan Hubungan Antara Lembaga Biro Hubungan Masyarakat Kementrian ATR/BPN, Gubernur Kalbar yang diwakili oleh Asisten III Sekda Provinsi Kalbar, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Sekda Landak, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Kepala Dinas/Badan/Bagian Lingkup Pemerintah Kabupaten Landak, Ketua DAD Landak dan peserta yang mengikuti Acara sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi ini menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19, yang dimana seluruh peserta Sosialisasi ini terlebih dahulu di SWAB Antigen.
Menurut Karolin sebagai daerah agraris sangat membutuhkan berbagai program-program pemerintah bidang pertanahan. Oleh karena itu kegiatan ini merupakan program-program dari pemerintah yang sangat baik, sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
“Jangan nanti sudah ada konflik baru ribut, saat ini negara sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat agar kita bisa mengamankan aset-aset masyarakat. Kepemilikan tanah merupakan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan itu merupakan hal yang sangat fundamental dan kita bersyukur di Republik Indonesia pemerintah memiliki kebijakan politik yang sangat berpihak kepada masyarakat dan dibuktikan dengan program-program yang saat ini disampaikan oleh BPN,” paparnya.
Ditambahkan, tanah sebagai salah satu aset yang sangat penting bagi masyarakat, oleh karena itu harus dapat dikelola secara aman tanpa adanya persenketaan yang mungkin saja terjadi.
“Kementrian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Landak memiliki berbagai program yang nanti akan dijelaskan secara detail yakni, PTSL, pensertifikatan tanah intansi pemerintah, retribusi tanah dan konsolidasi tanah,” jelas dia.
Di Kabupaten Landak kata Karolin, sudah banyak daerah yang mendapatkan program PTSL dan juga ada beberapa daerah yang mendapatkan program Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Hutan lindung untuk perluasan lahan pertanian dan kesejahteraan petani sudah dikeluarkan.
“Terima kasih kepada Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Cornelis yang sangat memberikan perhatiannya di Kabupaten Landak. Beberapa wilayah dikabupaten Landak untuk hutan lindung daerah perkampungannya sudah dikeluarkan, tetapi yang belum di keluarkan juga masih banyak, faktanya merupakan kampung dan desanya mendapatkan nomor registrasi di kementrian dalam negeri, tetapi wilayahnya adalah hutan lindung sehingga tidak bisa di sertifikatkan. Inilah yang menjadi persoalan kita dikabupaten Landak, hal ini bisa kita urus, karena sudah ada buktinya, tapi memang hal ini bukan persoalan yang gampang dan mudah Serta memerlukan waktu, ” paparnya.
Ia juga menjelaskan di kabupaten Landak peranan komunitas adat masih memegang peranan yang sangat penting dan masih di akui oleh sebagian besar masyarakatnya.
“Kami mohon dukungannya terus-menerus berkaitan dengan pengusulan tanah adat dan kami telah mendapatkan SK Mentri Lingkungan Hidup terkait beberapa Tanah adat yang telah kami usulkan, namu masih ada beberapa usulan kami juga yang masih belum mendapatkan respon dari pihak kementerian lingkungan hidup dan nanti pada ahirnya akan melibatkan BPN,” pungkasnya.
Pewarta/sumber : Pemkab Landak.
Editor/uploader : redaksi radarkalbar.com.