Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Landak > Satreskrim Polres Landak Amankan Tersangka Perkosaan terhadap Penyandang Disabilitas
HukumLandak

Satreskrim Polres Landak Amankan Tersangka Perkosaan terhadap Penyandang Disabilitas

Last updated: 25/01/2026 13:04
25/01/2026
Hukum Landak
Share

FOTO : Tersangka M, saat diperiksa penyidik Polres Landak (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

LANDAK – Penyidik Satreskrim Polres Landak menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka kasus perkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Mandor.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dalam proses pemeriksaan.

Tersangka M diamankan oleh tim Satreskrim Polres Landak pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor.

Pengungkapan kasus ini kemudian diumumkan pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan perkosaan yang terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, korban berinisial IA mendatangi rumah terlapor untuk menjual pakis.

Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi oleh pelaku. Setelah kejadian, korban diberi uang sebesar Rp 100.000.

Peristiwa serupa kembali terjadi dalam bulan yang sama. Saat korban sedang mencari pakis, dan bertemu kembali dengan pelaku yang kemudian memanggil korban dan kembali melakukan perbuatan serupa di lokasi berbeda. Usai kejadian kedua, korban menerima uang sebesar Rp 50.000.

Perkembangan kasus terjadi ketika M memenuhi undangan penyidik Polres Landak pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan langsung yang bersangkutan sebagai pelaku utama.

Setelah dilakukan gelar perkara, status M resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, masing-masing di rumahnya dan di area hutan di belakang rumah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menyatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi korban kejahatan seksual.

“Polres Landak berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu, terlebih jika korban berada dalam kondisi rentan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (RED)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kecamatan mandorLandakPolres Landak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Mengenal Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar yang Sedang Dicari Netizen
11/05/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Menyuke, 4,55 Gram Barang Bukti Disita

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang