Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Rekonstruksi 65 Adegan Bongkar Duel Berdarah di Sungai Rengas
HukumKubu Raya

Rekonstruksi 65 Adegan Bongkar Duel Berdarah di Sungai Rengas

Last updated: 26/04/2025 21:49
26/04/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : salah satu adegan dari rekonstruksi duel di Desa Sungai Rengas [ ist]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Sebanyak 65 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus perkelahian maut antara dua pemuda di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Rekonstruksi ini digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya pada Jumat (25/4/2025) di halaman Mapolres Kubu Raya.

Peristiwa yang menewaskan SF (24) terjadi pada Kamis malam, 27 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. SF tewas setelah terlibat duel sengit dengan DN (23) menggunakan senjata tajam.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mewakili Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani, menyampaikan rekonstruksi ini bertujuan untuk mengurai secara rinci jalannya peristiwa.

“Dengan rekonstruksi ini, kami ingin memperjelas kronologi kejadian dan membuktikan bahwa duel terjadi antar dua individu yang sama-sama menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

Dari hasil rekonstruksi dan pemeriksaan medis, diketahui SF mengalami sejumlah luka tusukan, terutama di kepala dan paha kiri. Luka di paha dinilai paling fatal, menyebabkan pendarahan hebat hingga merenggut nyawa korban.

“Autopsi menunjukkan luka di paha kiri korban menjadi penyebab utama kematian karena pendarahan hebat,” jelas Ade.

Pihak kepolisian memastikan perkelahian tersebut bukan didasari dendam pribadi. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyidikan, adu mulut yang memanas memicu pertarungan spontan di antara keduanya.

“Tidak ditemukan motif dendam sebelumnya. Ini murni akibat cekcok yang berujung pada perkelahian,” tegas Ade.

Kini, tersangka DN telah resmi ditahan di Mapolres Kubu Raya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kuasa hukum tersangka untuk memastikan jalannya proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Kubu Raya berharap, melalui proses ini, penyidikan dapat diperkuat dengan fakta-fakta yang akurat. [ red/r]

editor : Herman M

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Sungai RengasKasus PembunuhanPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional

23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025
SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat
29/10/2025
Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi
26/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Ketua BPM Kalbar Fasilitasi Penyerahan Tersangka kepada Pihak Kepolisian, Gusti Edy : Jika Salah Harus Dihukum

17/11/2025

Polisi Sekadau Tangkap Pelaku Pencuri Rumah Kosong di Km 6

12/11/2025

Dua Pengedar Narkoba Kena Tangkap di Wilayah Desa Pawis Jelimpo

12/11/2025

Tim Gabungan Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Hendak Lari ke Malaysia

08/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang