Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tim Macan Polsek Pontianak Selatan Tangkap Pria Ini, Kasusnya Nyuri di Paris II
HukumPontianak

Tim Macan Polsek Pontianak Selatan Tangkap Pria Ini, Kasusnya Nyuri di Paris II

Last updated: 27/04/2024 01:33
26/04/2024
Hukum Pontianak
Share

FOTO : tersangka AL saat diamankan tim Macan Polsek Pontianak Selatan [ist]

pewarta/editor : tim redaksi

PONTIANAK – radarkalbar.com

SEMPAT lima bulan buron. Akhirnya, seorang pria berinisial AL (28) berhasil ditangkap tim Macan Polsek Pontianak Selatan.

Pria ini merupakan pelaku kasus pencurian pada sebuah rumah di kawasan Jalan Parit Haji Husin II, Gang Kelinci, Pontianak Tenggara.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi mengungkapan penangkapan terhadap tersangka AL berawal, adanya laporan seorang warga pada Rabu (27/12/2023) lalu, rumahnya mengalami pencurian.

Akibat ulah tersangka AL, korban kehilangan berupa 1 kulkas 2 pintu, 1 unit kompor tanam, 1 unit hexus, kompor tanam 1 unit tabung gas 5 Kilogram ,1 unit tabung gas 3 kilogram, 1 unit heater, 1 unit toren air Penguin 2000 liter, dan 1 unit TV LG 42 inchi, dengan kerugian 12 juta rupiah.

“Atas laporan korban itu, tim Macan hingga waktu 5 bulan, terus melakukan penyelidikan terkait kejadian itu. Nah, pada Kamis (25/4/2024) kami mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah toko meuble pada kawasan Sungai Raya Dalam. Kemudian, tim Macan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.

Hasil pemeriksaan, dan sebagian barang bukti hasil kejahatannya digunakan sendiri di rumah pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu teralis luar. Kemudian merusak pintu belakang, lalu masuk ke dalam rumah. Selanjutnya, mengambil barang milik korban,” tuturnya.

Pelaku mengangkut barang milik korban menggunakan mobil pikap (pick up, red). Kemudian, sebagian barang hasil kejahatannya dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena saat itu pelaku tidak bekerja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama 9 tahun.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Paris IIpencurian rumahPolsek Pontianak Selatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

11 jam lalu

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

Antre Berjam-jam Demi Dapur Tetap Menyala, Warga Kalbar Kesulitan Gas LPG 3 Kg, H Badrun : Ini Jelas Tidak Adil

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang