Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Warga Pertanyakan Izin Penumpukan Puluhan Ton Cangkang Sawit di Peniti
Sekadau

Warga Pertanyakan Izin Penumpukan Puluhan Ton Cangkang Sawit di Peniti

Last updated: 2 jam lalu
5 jam lalu
Sekadau
Share

FOTO : Tumpukan cangkang di Desa Peniti yang dipertanyakan izinnya oleh warga ( ist)

Pewarta : Doni | Editor/publisher :  Hoesnan

​SEKADAU – Aktivitas penumpukan cangkang kelapa sawit dalam skala besar di wilayah Desa Peniti, Kabupaten Sekadau, mulai memicu kekhawatiran dan pertanyaan publik terkait legalitas izin operasionalnya.

Informasi yang diterima menyebutkan tumpukan material milik PT Tinting Boyok Makmur Sawit (PT TBMS) tersebut diketahui telah berada di lokasi terbuka sejak November 2025 tanpa kejelasan dokumen perizinan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan ton cangkang sawit terlihat menggunung di tepi jalan raya. Informasi yang dihimpun menyebutkan material tersebut dibeli dari PT TBMS dan rencananya akan diangkut menuju Pontianak. Namun, sebelum proses pengangkutan selesai, cangkang dibiarkan menumpuk di area terbuka (open storage).

​Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap aktivitas penyimpanan barang dalam jumlah besar di ruang terbuka wajib memenuhi standar pergudangan. Beberapa poin krusial yang diduga belum dipenuhi di antaranya Tanda Daftar Gudang (TDG) : Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, lapangan terbuka yang digunakan untuk menimbun barang wajib memiliki TDG.

Kemudian, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Lokasi penumpukan harus selaras dengan rencana tata ruang (RT/RW) setempat.​ Lantas, Dampak Lingkungan : Penumpukan material organik di ruang terbuka berisiko menimbulkan polusi debu, bau, hingga pencemaran air larian (run-off) yang memerlukan dokumen UKL-UPL atau AMDAL.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik cangkang belum memberikan respons atau klarifikasi resmi saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan izin TDG maupun izin lingkungan lainnya.

​Tentunya, ketiadaan transparansi ini mendorong desakan agar instansi terkait, baik Pemerintah Daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan kroscek lapangan.

Langkah tegas diperlukan guna memastikan aktivitas usaha tersebut tidak menabrak peraturan daerah maupun pusat yang berlaku. (RED)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa PenitiPT TBSMTumpukan cangkang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat
25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Tabrakan Mobil dan Motor di Desa Peniti, Satu Pengendara Luka Berat

22/02/2026

Ini Pesan Aron, Saat Lantik Pengurus DAD Kecamatan se Kabupaten Sekadau

20/02/2026

Aksi Bejat di Bak Truk…!! Pemuda Asal Sekadau Hulu Terancam Pidana Berlapis

16/02/2026

Bupati Sekadau Resmikan Jembatan Merah Putih Sungai Menterap, Setelah Penantian Sejak 2019

12/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang