POTO : Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, R. Hoesnan SE dan kuasa hukum korban, Suparman (ist).
radarkalbar.com, PONTIANAK – Masih ingat kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan atau pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada Jumat (28/2/2020) tahun lalu di Jalan Tabrani Ahmad, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/255/II/2020/KALBAR/RESTA PTK/SEKTA PTK BARAT tertanggal 28 Februari 2020, korbannya anak dibawah umur berinisial RWA umur 15 tahun, dengan terduga pelaku berinisial E.
Proses hukum kasus ini, sudah mulai mendapat titik terang. Kabarnya penyidik telah mengembalikan kembali perkara pada tanggal 22 Februari 2021 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/190/II/RES.1.6/2021 atas tersangka E.
Disamping itu pula penyidik juga mulai melakukan pemeriksaan penyidikan terhadap pelaku lain yakni YN sebagaimana Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor. SPDP/39/II. RES.1.6/2021tertanggal 15 Februari 2021, dimana sebelumnya penyidik atas laporan tersebut hanya menetapkan satu tersangka saja.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, R. Hoesnan SE, mengapresiasi sikap penyidik yang sudah melakukan penyidikan terhadap pelaku lain atas dugaan pengeroyokan anak dibawah umur, artinya dengan dimulainya penyidikan atas pelaku yang lain.
” Kita berikan apresiasi lah. Tidak ada yang kebal hukum semua sama. Ya, meskipun lambat kalau dihitung sudah hampir 1 tahun dari laporan dibuat. Kami berharap pelaku yang sudah menjadi terlapor segera ditetapkan menjadi tersangka dan segera dilakukan penahanan,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Suparman menilai kasus yang menimpa kliennya terkesan ditangani tidak serius, mengapa? Karena kasus tersebut terlalu lama dan tersangkanya tidak ditahan.
“Makanya ketika berkas sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Kami langsung berkirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak agar kasus tersebut segera disidangkan. Dan dilakukan penahanan biar tidak terkesan tersangka kebal hukum dan juga khawatir berdampak pada psikis korban,” pungkasnya.
Pewarta/sumber : Rilis.
Editor/uploader : admin radarkalbar.com.