Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LPA Kalbar dan LBH Pontianak Desak Penyidik Tingkatkan Terlapor Jadi Tersangka
Pontianak

LPA Kalbar dan LBH Pontianak Desak Penyidik Tingkatkan Terlapor Jadi Tersangka

Last updated: 26/02/2021 08:03
26/02/2021
Pontianak
Share

POTO : Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, R. Hoesnan SE dan kuasa hukum korban,  Suparman (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Masih ingat kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan atau pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada Jumat (28/2/2020) tahun lalu di Jalan Tabrani Ahmad, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/255/II/2020/KALBAR/RESTA PTK/SEKTA PTK BARAT tertanggal 28 Februari 2020, korbannya anak dibawah umur berinisial RWA umur 15 tahun, dengan terduga pelaku berinisial E.

Proses hukum kasus ini, sudah mulai mendapat titik terang. Kabarnya penyidik telah mengembalikan kembali perkara pada tanggal 22 Februari 2021 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/190/II/RES.1.6/2021 atas tersangka E.

Disamping itu pula penyidik juga mulai melakukan pemeriksaan penyidikan terhadap pelaku lain yakni YN sebagaimana Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor. SPDP/39/II. RES.1.6/2021tertanggal 15 Februari 2021, dimana sebelumnya penyidik atas laporan tersebut hanya menetapkan satu tersangka saja.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, R. Hoesnan SE, mengapresiasi sikap penyidik yang sudah melakukan penyidikan terhadap pelaku lain atas dugaan pengeroyokan anak dibawah umur, artinya dengan dimulainya penyidikan atas pelaku yang lain.

” Kita berikan apresiasi lah. Tidak ada yang kebal hukum semua sama. Ya, meskipun lambat kalau dihitung sudah hampir 1 tahun dari laporan dibuat. Kami berharap pelaku yang sudah menjadi terlapor segera ditetapkan menjadi tersangka dan segera dilakukan penahanan,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Suparman menilai kasus yang menimpa kliennya terkesan ditangani tidak serius, mengapa? Karena kasus tersebut terlalu lama dan tersangkanya tidak ditahan.

“Makanya ketika berkas sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Kami langsung berkirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak agar kasus tersebut segera disidangkan. Dan dilakukan penahanan biar tidak terkesan tersangka kebal hukum dan juga khawatir berdampak pada psikis korban,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta/sumber : Rilis.

Editor/uploader : admin radarkalbar.com.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Korban pengeroyokanKuasa hukum korbanLPA KalbarPenyidik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Jelang Idul Fitri 2026, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Kalbar Melimpah

12 menit lalu

BPM Kalbar : Hukum Jangan Tajam ke Maling Ayam, Tapi Tumpul ke Cukong Oli Palsu!”

08/03/2026

Lidik Krimsus Kalbar Minta Bea Cukai dan APH Perkuat Penindakan Rokok Ilegal

07/03/2026

Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Kejaksaan usai Berkas Dinyatakan P-21

06/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang