Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Meliau Tak Lagi Resah, Polisi Ringkus Komplotan Pencuri di 8 Lokasi Berbeda
HukumSanggau

Meliau Tak Lagi Resah, Polisi Ringkus Komplotan Pencuri di 8 Lokasi Berbeda

Last updated: 25/06/2025 23:17
25/06/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Jajaran Polsek Meliau bersama barang bukti (BB) yang diamankan dari komplotan pencuri yang selama ini meresahkan warga setempat [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Tim Polsek Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar, berhasil membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan yang beraksi di delapan lokasi berbeda dalam beberapa waktu belakangan ini.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JN (34), J (29), S (31), dan B (28). Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Aksi mereka sudah meresahkan warga karena dilakukan secara berulang, sistematis, dan dengan pembagian peran yang rapi.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kapolsek Meliau AKP Supariyanto menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan para tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, para pelaku akhirnya diringkus di lokasi terpisah tanpa perlawanan berarti.

“Pengungkapan ini awalnya informasi dari warga. Para pelaku ini beraksi pada delapan TKP. Dan telah mereka akui dan saat ini barang bukti sedang kami data untuk kelengkapan berkas perkara,” ungkapnya.

Dijelaskan, dalam melakukan aksinya, para pelaku itu membagi peran masing-masing, ada yang jadi pengintai, ada yang membobol pintu dan jendela.

“Nah, lalu sisanya mengambil barang-barang korban,” timpalnya.

Menurut Supariyanto, adapun barang curian yang disasar meliputi perhiasan, uang tunai, dan berbagai barang elektronik bernilai tinggi.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Ditegaskan, pihaknya akan terus memperkuat patroli dan respons cepat atas setiap laporan warga.

“Polsek Meliau berkomitmen menjaga keamanan lingkungan. Kejahatan tidak akan kami beri ruang untuk tumbuh,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat potensi gangguan keamanan.

“Keterlibatan warga sangat penting. Ini bukti bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat mampu mencegah kejahatan sejak dini,” ucapnya. [ red]

Editor/publisher : SerY TayaN

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:komplotan pencurianPolsek Meliau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

21 jam lalu

Baru Pulang dari Pontianak, Pria Ini Diciduk Polisi dengan Sabu dan Ekstasi

08/07/2025

Tegur Kurir SiCepat soal Paket, Pria Tua di Kubu Raya Justru Dianiaya

08/07/2025

Imigrasi Sanggau Tegas..!WNA China Dideportasi Usai Ketahuan Bekerja Ilegal di Tayan

08/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang