FOTO : Petugas Kejaksaan saat menggelandang Yu Hao menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
PONTIANAK – Babak akhir kasus pertambangan emas ilegal yang menyeret nama Yu Hao akhirnya mencapai titik terang.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan vonis tegas terhadap pria yang sempat divonis bebas itu. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pun langsung bergerak cepat mengeksekusi putusan kasasi yang telah inkrah.
Putusan MA Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang diterbitkan pada 13 Juni 2025 menyatakan Yu Hao bersalah melakukan penambangan tanpa izin. Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp30 miliar, dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika tidak mampu membayar.
“Eksekusi dilakukan pada pukul 18.00 WIB, oleh Jaksa Eksekutor dari Kejari Ketapang, dibantu tim Pidum dan Intel Kejati Kalbar. Terdakwa kini telah berada di Lapas Pontianak,” jelas Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, SH, MH, dalam keterangan resminya.
Selain hukuman penjara dan denda, Mahkamah Agung juga menginstruksikan penyitaan dan pemusnahan sejumlah barang bukti dari kegiatan tambang ilegal tersebut. Beberapa di antaranya berupa alat pengolahan emas, dokumen perusahaan, hingga uang tunai dan identitas pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, SH, MH, menilai vonis ini adalah bentuk nyata dari komitmen aparat penegak hukum dalam mengamankan sektor pertambangan dari penyalahgunaan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga tentang menjaga kelestarian dan kekayaan sumber daya alam Indonesia,” tegasnya.
Ditegaskan, Kejaksaan memastikan akan terus mengawal pelaksanaan hukuman, termasuk pemenuhan denda dan pemulihan kerugian negara sebagaimana tertuang dalam amar putusan MA.
“Kasus ini menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang coba bermain-main di sektor tambang tanpa izin resmi,” tegasnya. [Putriani/red/r]
Editor/publisher : admin radarkalbar.com