Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > SPORC Tangkap 2 Pelaku Penjual Sisik Trenggiling
NasionalNewsPeristiwaSanggau

SPORC Tangkap 2 Pelaku Penjual Sisik Trenggiling

Last updated: 09/05/2019 16:28
25/05/2018
Nasional News Peristiwa Sanggau
Share

PONTIANAK – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar,  Selasa (22/05/18)  menangkap 2 orang diduga pelaku yang akan memperjualbelikan Sisik Trenggiling (Manis javanica) di depan sebuah Rumah Makan “Alam Raya”, Jalan Raya Sintang – Nanga Pinoh Km 2 Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

“Hasilnya, PD (25) dan JN (27) pemilik sisik trenggiling ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Balai Gakkum masih akan mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang terlibat,” ungkap Kasi Gakkum, Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, David Muhammad, dalam keterangan persnya yang diterima akcayanews.com, Kamis (24/05/18).

Menurutnya, Penyidik Balai Gakkum telah menahan pelaku di Rutan Kelas IIa Pontianak dan menyita Barang bukti berupa 9,45 Kg sisik Trenggiling, 1 Unit Motor jenis Honda Supra X KB 4534 JS, 1 buah STNK Motor Honda Supra X,  1 buah Tas merk Polo, 1 Unit Handpone, 1 buku Kas pembukuan berburu Trenggiling.

“PD dan JN sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti telah melanggar Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) dengan ancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya.

Dijelaskannya, Tim SPORC yang sudah mengintai keberadaan pelaku memutuskan langsung menyergap pelaku. Dari penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 9,45 kg sisik Trenggiling di dalam sebuah Tas Polo warna hitam yang diletakkan pada dug tengah Motor Honda Supra X yang dibawa oleh pelaku PD.

Berdasakan pengakuan PD, bahwa PD dan JN tinggal di daerah Seruan Hulu, Kabupaten Seruan, Kalimantan Tengah, mendapatkan sisik Trenggiling dengan cara berburu satwa Trenggiling di daerahnya, setelah terkumpul PD membawa sisik trenggiling dan akan dijual di Nanga Pinoh.

Sesuai dengan pesanan calon pembeli, PD dan JN telah lama melakukan jual beli sisik trenggiling dan rencananya 9,45 kg sisik Trenggiling tersebut akan dijual seharga Rp3,2 Juta perkilogram kepada BD, pembeli dari Pontianak.

“Saat ini, Penyidik Balai Gakkum masih memburu keberadaan BD yang diduga merupakan jaringan dari sindikat perdagangan sisik Trenggiling di Kalimantan Barat,” pungkasnya. (jon)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

17 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Komjen Winarto Sandang Bintang Tiga

08/07/2025

Imigrasi Sanggau Tegas..!WNA China Dideportasi Usai Ketahuan Bekerja Ilegal di Tayan

08/07/2025

Waspadai Kawin Campur Bermodus, Imigrasi Sanggau Kumpulkan TIMPORA Sekadau Perkuat Pengawasan Orang Asing

08/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang