Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan
Mempawah

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

Last updated: 26/06/2025 00:36
26/06/2025
Mempawah
Share

FOTO : Saat pelaksanaan eksekusi tanah oleh PN Mempawah di Kecamatan Segedong [ ist ]

Hamzah – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Suasana haru dan getir menyelimuti kawasan RT 01/RW 01, Desa Parit Bugis, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, pada Rabu (25/6/2025).

Maklum saja, saat itu tim dari Pengadilan Negeri (PN) Mempawah sedang melaksanakan eksekusi lahan sesuai putusan perkara perdata Nomor : 72/Pdt.G/2020/PN Mempawah.

Eksekusi dilakukan terhadap bidang tanah seluas 2.189 meter persegi yang terdiri dari dua sertifikat hak milik. Apalagi di atas lahan tersebut, berdiri empat rumah warga yang telah lama ditempati.

Proses pengosongan dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat Polres Mempawah dan Polsek Segedong.

Ketua tim eksekusi, Erwin, menjelaskan eksekusi berlangsung kondusif dan telah sesuai prosedur.

“Lahan ini telah dikosongkan dan secara resmi diserahkan kepada pemohon eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Namun di balik kelancaran pelaksanaan, tersimpan kisah panjang sengketa yang menyisakan tanda tanya di kalangan warga.

Salah satunya datang dari Mansyur, tokoh masyarakat setempat yang mempertanyakan keabsahan proses perpindahan hak kepemilikan lahan.

Menurutnya, lahan tersebut semula digarap oleh almarhum Lambak Bin Pabila, dan keberadaan rumah-rumah di atasnya telah berlangsung bertahun-tahun atas izin keluarga almarhum.

“Lahan ini tidak pernah dijual. Ada warkah, surat penguasaan, semua diakui ahli waris. Tapi entah bagaimana bisa berpindah ke almarhum Kades, lalu ke Bong Sui Nyan,” ungkap Mansyur.

Ia menduga terjadi kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan, termasuk kemungkinan pemalsuan dokumen.

Warga juga menyayangkan hingga saat eksekusi dilakukan, batas-batas tanah yang disengketakan tidak bisa dijelaskan secara rinci oleh pihak terkait.

“Masyarakat kecil hanya bisa pasrah, padahal rumah-rumah itu dibangun di atas tanah yang dulunya dikuasai keluarga kami. Kami merasa ada yang tak beres sejak awal,” kata Mansyur, yang menyebut kasus ini menjadi gambaran lemahnya posisi hukum warga kecil dalam konflik agraria.

Meski pihak tereksekusi sempat menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan. Namun langkah itu tak mampu menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Lahan pun akhirnya dikosongkan sesuai putusan.

Peristiwa ini menambah daftar panjang persoalan pertanahan di daerah yang menyisakan persoalan sosial, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam proses jual beli dan pengalihan hak atas tanah. [ red]

Editor/publisher : SerY TayaN

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Eksekusi lahanPN Mempawah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan

02/03/2026

Rencana Tender Rumah Dinas Bupati Mempawah Rp 15 Miliar Tuai Kritik, Aliansi Mahasiswa Pemuda Masyarakat Bersatu Ancam Gelar Aksi Kembali

22/02/2026

Fasilitasi Tiket Nonton, Alpian dan Agun 899 Pesankan Sportivitas untuk Suporter Persiwah di Laga Pamungkas

08/02/2026

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang