Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > SPORC Tangkap 2 Pelaku Penjual Sisik Trenggiling
NasionalNewsPeristiwaSanggau

SPORC Tangkap 2 Pelaku Penjual Sisik Trenggiling

Last updated: 09/05/2019 16:28
25/05/2018
Nasional News Peristiwa Sanggau
Share

PONTIANAK – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar,  Selasa (22/05/18)  menangkap 2 orang diduga pelaku yang akan memperjualbelikan Sisik Trenggiling (Manis javanica) di depan sebuah Rumah Makan “Alam Raya”, Jalan Raya Sintang – Nanga Pinoh Km 2 Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

“Hasilnya, PD (25) dan JN (27) pemilik sisik trenggiling ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Balai Gakkum masih akan mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang terlibat,” ungkap Kasi Gakkum, Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, David Muhammad, dalam keterangan persnya yang diterima akcayanews.com, Kamis (24/05/18).

Menurutnya, Penyidik Balai Gakkum telah menahan pelaku di Rutan Kelas IIa Pontianak dan menyita Barang bukti berupa 9,45 Kg sisik Trenggiling, 1 Unit Motor jenis Honda Supra X KB 4534 JS, 1 buah STNK Motor Honda Supra X,  1 buah Tas merk Polo, 1 Unit Handpone, 1 buku Kas pembukuan berburu Trenggiling.

“PD dan JN sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti telah melanggar Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) dengan ancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya.

Dijelaskannya, Tim SPORC yang sudah mengintai keberadaan pelaku memutuskan langsung menyergap pelaku. Dari penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 9,45 kg sisik Trenggiling di dalam sebuah Tas Polo warna hitam yang diletakkan pada dug tengah Motor Honda Supra X yang dibawa oleh pelaku PD.

Berdasakan pengakuan PD, bahwa PD dan JN tinggal di daerah Seruan Hulu, Kabupaten Seruan, Kalimantan Tengah, mendapatkan sisik Trenggiling dengan cara berburu satwa Trenggiling di daerahnya, setelah terkumpul PD membawa sisik trenggiling dan akan dijual di Nanga Pinoh.

Sesuai dengan pesanan calon pembeli, PD dan JN telah lama melakukan jual beli sisik trenggiling dan rencananya 9,45 kg sisik Trenggiling tersebut akan dijual seharga Rp3,2 Juta perkilogram kepada BD, pembeli dari Pontianak.

“Saat ini, Penyidik Balai Gakkum masih memburu keberadaan BD yang diduga merupakan jaringan dari sindikat perdagangan sisik Trenggiling di Kalimantan Barat,” pungkasnya. (jon)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Antara Ternak Mulyono dan Anak Abah
03/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Seorang Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta

31 menit lalu

Jelang Laga Indonesia Vs Tiongkok, Kluivert Bawa 28 Pemain Handal

12 menit lalu

Nelayan Lansia Ditemukan Meninggal di Atas Sampannya

24 menit lalu

Bongkar Kayu di Rumah Kosong, Pria Ini Diciduk Polisi

13 detik lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang