Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > SPORC Tangkap 2 Pelaku Penjual Sisik Trenggiling
NasionalNewsPeristiwaSanggau

SPORC Tangkap 2 Pelaku Penjual Sisik Trenggiling

Last updated: 09/05/2019 16:28
25/05/2018
Nasional News Peristiwa Sanggau
Share

PONTIANAK – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar,  Selasa (22/05/18)  menangkap 2 orang diduga pelaku yang akan memperjualbelikan Sisik Trenggiling (Manis javanica) di depan sebuah Rumah Makan “Alam Raya”, Jalan Raya Sintang – Nanga Pinoh Km 2 Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

“Hasilnya, PD (25) dan JN (27) pemilik sisik trenggiling ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Balai Gakkum masih akan mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang terlibat,” ungkap Kasi Gakkum, Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, David Muhammad, dalam keterangan persnya yang diterima akcayanews.com, Kamis (24/05/18).

Menurutnya, Penyidik Balai Gakkum telah menahan pelaku di Rutan Kelas IIa Pontianak dan menyita Barang bukti berupa 9,45 Kg sisik Trenggiling, 1 Unit Motor jenis Honda Supra X KB 4534 JS, 1 buah STNK Motor Honda Supra X,  1 buah Tas merk Polo, 1 Unit Handpone, 1 buku Kas pembukuan berburu Trenggiling.

“PD dan JN sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti telah melanggar Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) dengan ancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya.

Dijelaskannya, Tim SPORC yang sudah mengintai keberadaan pelaku memutuskan langsung menyergap pelaku. Dari penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 9,45 kg sisik Trenggiling di dalam sebuah Tas Polo warna hitam yang diletakkan pada dug tengah Motor Honda Supra X yang dibawa oleh pelaku PD.

Berdasakan pengakuan PD, bahwa PD dan JN tinggal di daerah Seruan Hulu, Kabupaten Seruan, Kalimantan Tengah, mendapatkan sisik Trenggiling dengan cara berburu satwa Trenggiling di daerahnya, setelah terkumpul PD membawa sisik trenggiling dan akan dijual di Nanga Pinoh.

Sesuai dengan pesanan calon pembeli, PD dan JN telah lama melakukan jual beli sisik trenggiling dan rencananya 9,45 kg sisik Trenggiling tersebut akan dijual seharga Rp3,2 Juta perkilogram kepada BD, pembeli dari Pontianak.

“Saat ini, Penyidik Balai Gakkum masih memburu keberadaan BD yang diduga merupakan jaringan dari sindikat perdagangan sisik Trenggiling di Kalimantan Barat,” pungkasnya. (jon)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026
Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar
04/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Dampak Blackout di Kalbar Berbuntut Panjang, Seorang Warga Kalbar Resmi Laporkan Dirut PLN ke Kortastipidkor Polri

1 menit lalu

Sikap Tegas Asosiasi Penambang Pasir Sanggau, Bantah Tudingan Gunakan BBM Subsidi dan Pastikan Seluruh Anggota Patuhi Aturan

8 jam lalu

Lansia Tewas dalam Tabrakan Adu Banteng Dua Motor di Jalan Wonodadi II Desa Arang Limbung

22 jam lalu

Putusan Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Pra Peradilan Roy Suryo

22 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang