Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Karyawan Bank BUMN di Ketapang, Tipidsus Kejati Kalbar Sita Uang Tunai 3 Milyar Lebih
Pontianak

Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Karyawan Bank BUMN di Ketapang, Tipidsus Kejati Kalbar Sita Uang Tunai 3 Milyar Lebih

Last updated: 25/03/2022 17:12
25/03/2022
Pontianak
Share

POTO : Kajati Kalbar Masyhudi saat menggelar press release (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar. com

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil menyita uang tunai Rp Rp.3.054.000.000,- (tiga milyar lima puluh empat juta rupiah) dan 1 unit mobil Mitsubishi Xpander Cross serta 1 unit sepeda motor saat melaksanakan penggeledahan pada beberapa tempat. 

Penggeledahan yang dilaksanakan selama tiga hari pada 21-23 Maret 2022 ini, merupakan tindaklanjut dari kasus yang membelit tersangka berinisial AF merupakan karyawan salah satu bank milik BUMN di Ketapang, terkait dugaan korupsi dana pendapatan bunga dan finalty.

Akibat perbuatan tersangka AF mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 6.128.096.537,- (enam milyar reratus duapuluh delapan juta sembilan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, DR. Masyhudi, SH, MH mengungkapkan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN, berawal dari informasi pada tanggal  31 Januari 2022 lalu. Dimana pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening pendapat bunga kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda atau finalty non program.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka. Nah, tindakan penggeledahan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negara yang telah di korupsi oleh tersangka. Untuk kita akan terus mengejar aset-aset tersangka dan kita juga meminta dukungan dari masyarakat jika mengetahui harta kekayaan tersangka yang lain untuk menginfokan kepada kami,” paparnya.

Ditegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan penegakan hukum, terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama lembaga pengelola keuangan.

“Untuk kasus korupsi tak bisa ditawar-tawar. Kita akan tindak tegas,” cetusnya. (sl)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BUMNKajatiKorupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Ketika Anak Desa Belajar Bahasa Dunia, Ketua LPA Kalbar Puji Gagasan Kades Pedalaman Tayan Hilir

30/07/2025

BNN Kalbar Gelar Worshop Penggiat Anti Narkoba, LDII Kalbar Komitmen Perangi Narkoba Lewat P4GN

30/07/2025

Tangkap Pelaku Curanmor, Tim Resmob Polda Kalbar Ungkap Praktik Gadai Senjata Api Rakitan

29/07/2025

Gudang Digerebek, Tapi Tak Ada Tersangka, Kasus Oli Palsu Sarat Pembiaran?Gusti Edi : Penegakan Hukum Lemah, Cukong Oli Palsu Masih Bebas!

28/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang