Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > DPMPTSP Gelar Publik Hearing, Upaya Tingkatkan Pelayanan Sesuai Aturan Baru
Sanggau

DPMPTSP Gelar Publik Hearing, Upaya Tingkatkan Pelayanan Sesuai Aturan Baru

Last updated: 26/03/2021 00:05
25/03/2021
Sanggau
Share
POTO : Kepala DPMPTSP Sanggau Alipius (IST).

radarkalbar.com, SANGGAU –

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau terus melakukan berbagai pembenahan pelayanan dari waktu ke waktu.


Kendatipun, mendapat predikat pelayanan baik dari Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan kerap menjadi rujukan kabupaten lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Agar semua pembenahan sesuai kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan aturan yang ada, DPMPTSP Kabupaten Sanggau menggelar publik hearing atau forum konsultasi publik di aula DPMPTSP, Kamis (25/3/2021).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sanggau Alipius usai pelaksanaan publik hearing atau forum konsultasi publik mengatakan hal itu dilakukan terkait perubahan beberapa peraturan terkait perizinan dan non perizinan, karena sesuai Omnibus Law UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi perubahan juga pada standar pelayanan dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan.

“Pada UU Cipta Kerja itu memang sudah diatur beberapa peraturan Pemerintah khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan non perizinan. Ada dua peraturan Pemerintah yang mengatur yaitu PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko dan PP nomor 6 tahun 2021 tentang perizinan usaha di daerah,” ungkap Alipius.

Kemudian dalam PP itu kata dia, ada perubahan berkaitan dengan kemudahan berusaha sehingga DPMPTSP Sanggau harus menyesuaikan dalam proses penerbitan perizinan.

“Karena di kemudahan berusaha itu tentunya ada kebijakan-kebijakan khusus yang memangkas proses birokrasi perizinan sehingga SOP yang kita buat terdahulu berdasarkan peraturan yang lama harus kita sesuaikan dengan peraturan yang baru. Jadi ini salahsatu maksud diselenggarakannya publik heraring yang kita lakukan,” paparnya.

Untuk bisa merubah SOP yang lama dengan yang baru sesuai dengan peraturan yang ada, maka diperlukan saran dan masukan dari pihak-pihak terkait, diantaranya instansi Pemerintah terkait pelayanan, unsur perguruan tinggi atau akademisi, unsur masyarakat, unsur pengusaha, dan unsur media massa.

“Nah, dari puublik hearing ini nanti kami ingin mendaparkan masukan dari semua unsur yang ada agar ke depan pelayanan publik yang kita berikan kepada masyarakat semakin baik. Dan kita juga ingin tahu keluhan atau kendala yang dihadapi masyarakat. Khususnya dalam mendapatkan pelayanan yang kami berikan,” tukasnya.

Selajutnya tambah Alipius, dari masukan itu nanti akan mendapatkan masukan menjadi sebuah kebijakan dalam bentuk SOP yang mudah, cepat dan bebas biaya.

















Pewarta : Abin.
Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pelayanan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Polres Sanggau Ungkap Motif Pembunuhan di Sanggau

02/01/2026

Kabur ke Landak, Kurang 24 Jam, Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuhan

02/01/2026

Begini Kronologis Penemuan Jasad Pria Dalam Karung di Kos Gang Bengkawan Bujang Malaka Sanggau

02/01/2026

BREAKING NEWS : Geger…!! Penemuan Sesosok Mayat Pria di Kamar Kos pada Kawasan Bujang Malaka Sanggau

01/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang