Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Ratusan Burung Dilindungi Disita, Dua Awak Kapal Diamankan
HukumPontianak

Ratusan Burung Dilindungi Disita, Dua Awak Kapal Diamankan

Last updated: 24/07/2025 20:37
24/07/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Petugas saat melaksanakan pengecekan burung hasil sitaan [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

PONTIANAK – Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Polsek Pontianak Utara menggerebek sebuah kapal motor yang membawa ratusan burung dilindungi di dermaga Jalan Selat Bali, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu malam (23/7/2025).

Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, SH, M.A.P, dalam keterangannya menegaskan operasi ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menindak tegas peredaran satwa liar ilegal yang marak terjadi di wilayah pesisir.

“Dari hasil penggerebekan terhadap kapal motor KLM Keluarga Makmur Jaya, kami berhasil mengamankan sebanyak 603 ekor burung dari berbagai jenis yang masuk kategori satwa dilindungi,” ujarnya.

Jenis burung yang berhasil diamankan di antaranya:

  • Cucak Ijo : 51 ekor
  • Kapas Tembak: 43 ekor
  • Kacer: 188 ekor
  • Yuhina Kalimantan: 34 ekor
  • Kalibri Ninja: 181 ekor
  • Sriganti Madu: 101 ekor
  • Madu Pengantin: 1 ekor
  • Kecembang Gadung Biru: 2 ekor
  • Beo: 2 ekor

Selain menyita ratusan satwa, petugas turut mengamankan dua orang yang diduga bertanggung jawab atas pengangkutan satwa ilegal tersebut, yakni nakhoda kapal berinisial AT (39) dan anak buah kapal AW (45).

Keduanya kini telah dibawa ke Polresta Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara, Kepala Seksi Polisi Kehutanan BKSDA Kalbar, Paramita Rosandi, SH, menegaskan peredaran satwa dilindungi secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” tegas Paramita.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Lantas, satwa yang berhasil diselamatkan akan menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Operasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak perdagangan satwa liar, dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lingkungan bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. [ red ]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:penegakan hukumPolsek Pontianak UtaraSatwa dilindungi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

30/03/2026

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

29/03/2026

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang