Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Ratusan Burung Dilindungi Disita, Dua Awak Kapal Diamankan
HukumPontianak

Ratusan Burung Dilindungi Disita, Dua Awak Kapal Diamankan

Last updated: 24/07/2025 20:37
24/07/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Petugas saat melaksanakan pengecekan burung hasil sitaan [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

PONTIANAK – Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Polsek Pontianak Utara menggerebek sebuah kapal motor yang membawa ratusan burung dilindungi di dermaga Jalan Selat Bali, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu malam (23/7/2025).

Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, SH, M.A.P, dalam keterangannya menegaskan operasi ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menindak tegas peredaran satwa liar ilegal yang marak terjadi di wilayah pesisir.

“Dari hasil penggerebekan terhadap kapal motor KLM Keluarga Makmur Jaya, kami berhasil mengamankan sebanyak 603 ekor burung dari berbagai jenis yang masuk kategori satwa dilindungi,” ujarnya.

Jenis burung yang berhasil diamankan di antaranya:

  • Cucak Ijo : 51 ekor
  • Kapas Tembak: 43 ekor
  • Kacer: 188 ekor
  • Yuhina Kalimantan: 34 ekor
  • Kalibri Ninja: 181 ekor
  • Sriganti Madu: 101 ekor
  • Madu Pengantin: 1 ekor
  • Kecembang Gadung Biru: 2 ekor
  • Beo: 2 ekor

Selain menyita ratusan satwa, petugas turut mengamankan dua orang yang diduga bertanggung jawab atas pengangkutan satwa ilegal tersebut, yakni nakhoda kapal berinisial AT (39) dan anak buah kapal AW (45).

Keduanya kini telah dibawa ke Polresta Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara, Kepala Seksi Polisi Kehutanan BKSDA Kalbar, Paramita Rosandi, SH, menegaskan peredaran satwa dilindungi secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” tegas Paramita.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Lantas, satwa yang berhasil diselamatkan akan menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Operasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak perdagangan satwa liar, dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lingkungan bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. [ red ]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:penegakan hukumPolsek Pontianak UtaraSatwa dilindungi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Publik Kalbar Menanti Aksi Nyata Kajati Baru, Emilwan Ridwan

13 jam lalu

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak

24/10/2025

Dua Pencuri Tas di Rumah “Makan Bismillah” Akhirnya Tertangkap

24/10/2025

Polres Sekadau Ungkap 6 Kasus Narkoba Juli – Agustus 2025

24/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang