FOTO : Petugas saat melaksanakan pengecekan burung hasil sitaan [ ist ]
redaksi – RADARKALBAR.COM
PONTIANAK – Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Polsek Pontianak Utara menggerebek sebuah kapal motor yang membawa ratusan burung dilindungi di dermaga Jalan Selat Bali, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu malam (23/7/2025).
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, SH, M.A.P, dalam keterangannya menegaskan operasi ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menindak tegas peredaran satwa liar ilegal yang marak terjadi di wilayah pesisir.
“Dari hasil penggerebekan terhadap kapal motor KLM Keluarga Makmur Jaya, kami berhasil mengamankan sebanyak 603 ekor burung dari berbagai jenis yang masuk kategori satwa dilindungi,” ujarnya.
Jenis burung yang berhasil diamankan di antaranya:
- Cucak Ijo : 51 ekor
- Kapas Tembak: 43 ekor
- Kacer: 188 ekor
- Yuhina Kalimantan: 34 ekor
- Kalibri Ninja: 181 ekor
- Sriganti Madu: 101 ekor
- Madu Pengantin: 1 ekor
- Kecembang Gadung Biru: 2 ekor
- Beo: 2 ekor
Selain menyita ratusan satwa, petugas turut mengamankan dua orang yang diduga bertanggung jawab atas pengangkutan satwa ilegal tersebut, yakni nakhoda kapal berinisial AT (39) dan anak buah kapal AW (45).
Keduanya kini telah dibawa ke Polresta Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara, Kepala Seksi Polisi Kehutanan BKSDA Kalbar, Paramita Rosandi, SH, menegaskan peredaran satwa dilindungi secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” tegas Paramita.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Lantas, satwa yang berhasil diselamatkan akan menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Operasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak perdagangan satwa liar, dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lingkungan bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. [ red ]
Editor/publisher : admin radarkalbar.com