FOTO : Tersangka KT, yang diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau [ ist ].
redaksi – RADARKALBAR.COM
SEKADAU – Tim Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat dalam menangani kasus pencurian yang terjadi di sebuah tempat pemotongan ayam di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.
Hanya dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan diterima, petugas berhasil menangkap pelaku beserta empat unit telepon genggam milik korban.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa dini hari (22/7/2025) sekitar pukul 02.40 WIB.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor berpura-pura sebagai pembeli sebelum akhirnya mengambil empat unit ponsel yang berada di meja saat karyawan sedang memotong ayam.
“Pelaku berinisial KT (32) berhasil kami amankan malam harinya di wilayah Sintang. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seluruh handphone milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, Kamis (24/7/2025).
Empat unit ponsel yang berhasil dicuri yaitu Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, dan iPhone 11. Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp10 juta.
Menurut Zainal, setelah menerima laporan pada pagi hari pukul 10.00 WIB, Unit Jatanras langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari saksi.
Dari penyelidikan awal, petugas mendapatkan informasi penting mengenai ciri-ciri pelaku dan arah pelariannya menuju Kabupaten Sintang.
Lantas, melaksanakan koordinasi lintas wilayah segera dilakukan, dan penyelidikan mengarah pada salah satu toko ponsel di Sintang, di mana pelaku sempat mencoba membuka kunci ponsel hasil curian.
Petugas kemudian mengamankan KT pada pukul 22.20 WIB tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri.
Saat ini, KT dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 junto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Atas pengungkapan yang cepat, korban menyampaikan apresiasinya kepada Polres Sekadau melalui media sosial.
Pihak kepolisian menyebut dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi pendorong utama dalam meningkatkan pelayanan serta penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang cepat melapor. Respons yang tepat waktu dari warga sangat membantu kami dalam menangani kasus-kasus kriminalitas,” kata Iptu Zainal.
Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat umum, guna menghindari tindak kejahatan serupa. [ red ].
Editor/publisher : admin radarkalbar.com