Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Quick Respon, Tak Sampai 24 Jam, Tim Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pencuri 4 Hp di Sintang
HukumSekadau

Quick Respon, Tak Sampai 24 Jam, Tim Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pencuri 4 Hp di Sintang

Last updated: 24/07/2025 21:15
24/07/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Tersangka KT, yang diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau [ ist ].

redaksi – RADARKALBAR.COM

SEKADAU – Tim Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat dalam menangani kasus pencurian yang terjadi di sebuah tempat pemotongan ayam di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.

Hanya dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan diterima, petugas berhasil menangkap pelaku beserta empat unit telepon genggam milik korban.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa dini hari (22/7/2025) sekitar pukul 02.40 WIB.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor berpura-pura sebagai pembeli sebelum akhirnya mengambil empat unit ponsel yang berada di meja saat karyawan sedang memotong ayam.

“Pelaku berinisial KT (32) berhasil kami amankan malam harinya di wilayah Sintang. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seluruh handphone milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, Kamis (24/7/2025).

Empat unit ponsel yang berhasil dicuri yaitu Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, dan iPhone 11. Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp10 juta.

Menurut Zainal, setelah menerima laporan pada pagi hari pukul 10.00 WIB, Unit Jatanras langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari saksi.

Dari penyelidikan awal, petugas mendapatkan informasi penting mengenai ciri-ciri pelaku dan arah pelariannya menuju Kabupaten Sintang.

Lantas, melaksanakan koordinasi lintas wilayah segera dilakukan, dan penyelidikan mengarah pada salah satu toko ponsel di Sintang, di mana pelaku sempat mencoba membuka kunci ponsel hasil curian.

Petugas kemudian mengamankan KT pada pukul 22.20 WIB tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri.

Saat ini, KT dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 junto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Atas pengungkapan yang cepat, korban menyampaikan apresiasinya kepada Polres Sekadau melalui media sosial.

Pihak kepolisian menyebut dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi pendorong utama dalam meningkatkan pelayanan serta penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang cepat melapor. Respons yang tepat waktu dari warga sangat membantu kami dalam menangani kasus-kasus kriminalitas,” kata Iptu Zainal.

Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat umum, guna menghindari tindak kejahatan serupa. [ red ].

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pencuri HpSatreskrim Polres Sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat

15/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Dari CSR ke Penghormatan, PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Kembali Harumkan Nama di Sabang Merah Award
15/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Polisi Sekadau Tangkap Pelaku Pencuri Rumah Kosong di Km 6

12/11/2025

Dua Pengedar Narkoba Kena Tangkap di Wilayah Desa Pawis Jelimpo

12/11/2025

Tim Gabungan Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Hendak Lari ke Malaysia

08/11/2025

Diduga Nyuri Uang Rp 5 Juta, Seorang IRT Diamankan Tim Gabungan Polres Ketapang

07/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang