Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Tak Terima Lahan Mereka Dibayar Murah, Warga Tutup Akses Jalan ke Lokasi PKS PT SUP Ketapang
Ketapang

Tak Terima Lahan Mereka Dibayar Murah, Warga Tutup Akses Jalan ke Lokasi PKS PT SUP Ketapang

Last updated: 24/06/2024 23:37
24/06/2024
Ketapang
Share

FOTO : Jalan yang dipasang portal agar tak bisa dilintasi [ist]

Tim Liputan – radarkalbar.com

KETAPANG – Sejumlah warga pemilik lahan, yang akan dibangun pabrik kelapa sawit (PKS) oleh PT Sukses Unggul Palma (PT SUP) di desa Suka Ramai dan Desa Sinar Kuri Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang Kalbar, terus menyuarakan penolakan.

Pasalnya, lahan milik mereka yang akan dibangun pabrik tersebut, dibayar tidak sesuai dengan standarisasi sebuah pembebasan lahan.

Untuk itu, warga melakukan pemasangan portal di jalan masuk dan di wilayah tapak pabrik tersebut.

Penasehat hukum dan penerima kuasa dari puluhan warga pemilik lahan tersebut, Rusliyadi S.H mengatakan dirinya telah memenuhi undangan Camat Sungai Laur.

Namun kesannya Camat Sungai Laur dan Kades Sinar Kuri tidak bisa memfasilitasi pertemuan antara warga yang menyerahkan lahan dengan pihak perusahaan.

“Sejauh ini pihak penasehat hukum masih membuka ruang kekeluargaan dan negosiasi pada pihak perusahaan terkait persoalan kasus klien kami,” ungkapnya.

Kendati demikian kata Rusliyadi, dirinya telah melayangkan somasi pada pihak perusahaan atau PT SUP. Namun, tidak diindahkan. Maka kasus ini akan digugat di Pengadilan Negeri Ketapang, baik secara pidana maupun perdata.

Dijelaskan, warga pada wilayah tersbeut senang dengan ada investasi di daerahnya. Namun yang membuat kliennya kecewa karena adanya dugaan praktek manipulatif dan malahan ada dugaannya unsur-unsur penipuan.

“Contohnya, pembayaran harga lahan yang tidak sama satu dan yang lainnya. Karena ada yang di bayar hanya Rp 4.000 per meter. Kemudian, ada yang di bayar Rp 12.000 per meter. Lantas, ada yang dibayar Rp 20.000 per meter. Nah, ini sangat lucu,”bebernya.

Rusliyadi SH berharap agar pihak PT SUP bisa segera mungkin mengembalikan hak-hak klien nya. Tentunya agar persoalan tentang ketimpangan harga dengan kliennya bisa selesai.

“Pihak perusahaan bisa membangun sosialisasi dan membangun MoU bersama masyarakat sekitar dengan baik,” cetusnya.

Sementara, manajemen PT SUP dikonfirmasi via WhatsApp pada (18/6/2024) tak merespon, meskipun pesan yang dikirim masuk.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Suka RamaiPT SUPSungai Laur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Status Alat Berat di KM 27 Indotani, Ketapang Dipertanyakan, Sempat Disita Kini Terpantau di Lokasi PETI?

25/04/2026

JPU Tuntut Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara, Hakim Tolak Penundaan Sidang

22/04/2026

Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit

10/03/2026

Simpan 5,61 Gram Sabu, Emak-emak di Benua Kayong Diciduk Polisi

11/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang