POTO : Bupati Landak Karolin Margret Natasa (ist).
radarkalbar.com, LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) melakukan evaluasi terhadap puluhan perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.
Hal ini dilakukan berkaitan dengan beberapa izin perusahaan yang masih abu-abu dan bahkan masih sedang diproses.
Saat ditemui terkait hal ini Kepala DPMPTSPTK Landak, Benipiator menjelaskan terdapat puluhan perusahaan yang masih melakukan penyelesaian permasalahan internal.
Terdapat 51 perusahaan perkebunan dan berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020 terdapat 7 perusahaan yang telah dilakukan penyelesaian permasalahan perusahaan yaitu :
1. Perusahaan dikenakan sanksi administratif pencabutan izin, 4 perusahaan telah diberikan sanksi administratif terkait penelantaran kebun dan tidak dilaksanakan kewajiban lainnya,
1. Perusahaan melakukan permohonan pencabutan izin dan 1 perusahaan sedang proses pailit dan dari 7 perusahaan tersebut, 6 perusahaan proses penyelesaian permasalahannya masih berjalan sampai saat ini.
” Pada tahun 2021 ini, pihaknya kembali melakukan evaluasi terhadap beberapa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Kemudian untuk tahun 2021 sedang dilaksanakan kembali evaluasi terhadap 44 perusahaan perkebunan dan data sementara 6 perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya,” ungkapnya.
Sementara, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan jika beberapa perusahaan ini tidak melaksanakan kewajibannya maka dipastikan perusahaan akan merugi.
“Dalam hal evaluasi perusahaan ini kita melaksanakannya tidak sendirian, melainkan ada tim teknis yang sudah dibentuk yaitu DPMPTSPTK, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kumindag, Kantor Pertanahan/ATR dan meski beberapa diantaranya masih belum selesai permasalahannya maka kami harap dapat segera diselesaikan sebagaimana mestinya karena hal ini juga akan merugikan perusahaan itu sendiri,” pungkasnya.
Pewarta/sumber : Pemkab Landak.
Editor/uploader : redaksi radarkalbar.com.