Tim Penyidik Kejati Kalbar Gelar Tahap II Kasus Waterfront Sambas, 4 Tersangka Langsung Ditahan, Seorang Alasan Sakit


FOTO : Keempat terdakwa masing-masing berinisial HS, JD, MS dan BB saat dilaksanakan tahap II oleh tim Penyidik Kejati Kalbar ke JPU Kejari Sambas (ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

PROGRES penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pekerjaan renovasi kawasan waterfront di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran (TA) 2022 memasuki babak baru.

Hal itu ditandai dengan, dilaksanakan tahap II berupa penyerahan 5 orang tersangka dan barang bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas oleh tim Penyidik Kejati Kalbar.

Penyerahan 5 tersangka berinisial ES, HS, JD, SD dan MS dan BB, tersebut berlangsung di Kantor Kejati Kalbar, pada Kamis (22/2/2024).

Selanjutnya, sebanyak 4 tersangka, langsung dilaksanakan penahahan. Sementara, tersangka SD tidak ditahan, karena dengan alasan sedang menderita sakit.

Atas tahap II tersebut, selanjutnya disusun surat dakwaan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakan I Wayan Gedin, pekerjaan renovasi kawasan waterfront di Kabupaten Sambas tersebut pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA 2022. Dan dikerjakan oleh CV Zee Indo Artha berdasarkan kontrak kerja nomor : 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 8.826.828.000, bersumber dari APBD Provinsi Kalbar.

“Saat pelaksanaan pekerjaan, kontraktor tidak melaksanakan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak. Sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh. hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53 persen. Nah, dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Untuk itu sambung I Wayan Gedin, pada kasus ini, kelimanya disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kemudian, subsidiair melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Mneurut I Wayan Gedin, pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sambas, para tersangka didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).

“Setelah tahap II ini, maka JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan. (SrY/am)


Like it? Share with your friends!