FOTO : Dr Herman Hofi Munawar [ ist ]
Tim liputan – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Kebijakan penataan kawasan kuliner di sepanjang Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam), Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, beberapa hari yang belakangan menjadi perhatian publik.
Tak pelak, berbagai tanggapan pun berkembang terkait langkah yang dilakukan Bupati Kubu Raya, Sujiwo tersebut.
Ada yang menilai program itu, sebuah langkah yang tepat dan brilian. Namun, ada pula yang mengatakan langkah itu, menarik untuk dikaji dari perpekstif kebijakan publik dan hukum administrasi negara.
Salah satunya dilontarkan akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar.
Pria yang terbilang cukup vokal ini, menilai langkah pemerintah daerah setempat berpotensi mengkesampingkan prinsip kepastian hukum bagi pemilik usaha yang telah lama beroperasi di kawasan tersebut.
Kendatipun kata Herman, kebijakan itu mengandung semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan keberpihakan terhadap pelaku UMKM, implementasinya perlu dikaji secara cermat dari sisi hukum administrasi negara dan kebijakan publik.
Lantas, dia juga mengingatkan, setiap tindakan pemerintah daerah wajib berlandaskan asas legalitas dan proporsionalitas.
“Keberpihakan kepada UMKM tidak boleh mengorbankan hak hukum pihak lain. Pemerintah tetap terikat pada aturan,” ujar Herman, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, pada Selasa (23/12/2025).
Menurut Herman, pemilik ruko maupun pelaku usaha formal seperti perbankan, ritel modern, dan bengkel telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) serta izin operasional yang sah.
Secara hukum, halaman bangunan yang tercantum dalam sertifikat atau perjanjian sewa merupakan wilayah privat yang tidak bisa digunakan pihak lain tanpa persetujuan.
“Jika lahan privat dipaksakan untuk digunakan pihak lain tanpa kompensasi atau kontrak, itu masuk pelanggaran hak perdata, bahkan dapat berujung pidana bila disertai unsur pengancaman,” tegasnya.
Dikatakan, pemerintah memang berwenang menertibkan pelanggaran garis sempadan bangunan atau penggunaan fasilitas umum seperti trotoar.
Namun, kewenangan tersebut tidak dapat diperluas hingga mengalihkan penggunaan lahan. Kemudian, dia juga menyoroti minimnya transparansi konsep penataan kawasan kuliner Serdam.
Hingga kini, kata dia, tidak pernah ada penjelasan komprehensif kepada publik mengenai perencanaan, batasan kawasan, maupun skema pengelolaannya.
“Daerah itu disebut sebagai kawasan kuliner, tetapi konsepnya tidak pernah dipaparkan secara utuh. Ini menimbulkan ketidakpastian,” katanya.
Herman mengingatkan kebijakan berbasis diskresi atau arahan lisan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta peraturan daerah tentang ketertiban umum dan aksesibilitas bangunan usaha.
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi tersebut ia sebut sebagai zero-sum game, di mana keuntungan satu kelompok berpotensi menimbulkan kerugian nyata bagi kelompok lain.
Penempatan pedagang di depan ruko, lanjutnya, dapat memicu persoalan limbah, bau tidak sedap, gangguan parkir, penurunan omzet, hingga risiko keamanan dan kebakaran, terutama di depan lembaga keuangan.
“Semua risiko itu seharusnya dihitung matang, bukan sekadar menempatkan pedagang tanpa konsep jelas,” ujarnya.
Ditegaskan, kebijakan publik yang ideal harus inklusif dan berkeadilan. Pemerintah daerah seharusnya menyiapkan sentra kuliner atau pusat UMKM yang lahannya dikelola langsung oleh pemda atau melalui kerja sama sewa yang transparan dan legal.
“Menitipkan pedagang di lahan milik orang lain secara paksa bukan solusi. Jika dilakukan dengan tekanan atau ancaman terhadap usaha yang sudah eksis, itu berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan merusak iklim investasi jangka panjang,” tegasnya. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com
