Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Ingat bah Ju…!! Pemilu, ASN Harus Netral,Candra : Melanggar Ini Sanksinya
Sanggau

Ingat bah Ju…!! Pemilu, ASN Harus Netral,Candra : Melanggar Ini Sanksinya

Last updated: 23/11/2023 23:27
23/11/2023
Sanggau
Share

FOTO : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu Kabupaten Sanggau Candra Apriansyah (Ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

DARI waktu ke waktu, saat perhelatan pesta demokrasi (Pemilu, red), seluruh aparatur sipil negara (ASN) mesti menjaga netralitasnya.

Tak terkecuali pada Pemilu 2024 mendatang. Hal yang sama akan harus dilakoni ASN, karena sudah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu Kabupaten Sanggau Candra Apriansyah mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sanggau menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.

Untuk itu tambah Candra, guna menjamin netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Candra menjabarkan, SKB tersebut ditandatangani Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri M Tito Karnavian, PLT Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada 22 September 2022 lalu. Dalam SKB tersebut termuat sejumlah larangan bagi ASN.

“ASN dilarang melakukan kampanye/sosialisasi media sosial (posting, share, komentar, like), menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaksana, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan, ASN dilarang menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan), serta memberikan kembali dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

“Bagi ASN yang melanggar, sejumlah sanksi sudah menanti. Mulai dari sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi,” jelasnya.

Ditegaskan, Bawaslu Sanggau dalam mengawasi netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024 lebih kepada mengedepankan fungsi pencegahan.

Langkah-langkah dalam hal pencegahan dengan melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.

“Bawaslu Sanggau belum lama ini juga telah mengirimkan surat imbauan netralitas ASN kepada BKPSDM Sanggau. Kita juga akan membentuk Pokja netralitas ASN sebagai langkah-langkah pencegahan,” pungkasnya. (SrY/r**)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ASNBawasluPemilusanksi ASN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali

25/10/2025

Diduga Alami Tekanan Batin, Perempuan di Parindu Ditemukan Tewas Gantung Diri

24/10/2025

Jejak Narkoba di Sebuah Penginapan, Terendus Tim Tindak Polsek Sekayam, Sabu 8,65 Gram Diamankan, Pelakunya Seorang Mahasiswa

24/10/2025

Penghargaan Beruntun untuk PT ICA, Kinerja Sosial Perusahaan Dipastikan Berdaya Guna

16/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang