Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Tahun 2025 Delapan ASN di Sanggau Diberi Sanksi, Termasuk Seorang Kabid, Apa Salahnya Ya?
Kalbar

Tahun 2025 Delapan ASN di Sanggau Diberi Sanksi, Termasuk Seorang Kabid, Apa Salahnya Ya?

Last updated: 04/02/2026 00:05
03/02/2026
Kalbar
Share

FOTO : Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pembinaan ASN BKPSDM Sanggau, Paulina (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau menegaskan disiplin ASN dengan memberikan sanksi kepada delapan pegawai selama tahun 2025.

Langkah tegas ini mencakup penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebastugasan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pembinaan ASN, Paulina, mengatakan, tindakan disiplin diberikan karena para ASN melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari meninggalkan tempat tugas terlalu lama, bertindak di luar kewenangan, hingga kasus korupsi.

“Sepanjang tahun 2025, BKPSDM telah melakukan pembinaan sekaligus penindakan terhadap delapan ASN di lingkungan Pemkab Sanggau,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Rinciannya, dua ASN melakukan pelanggaran berat, dua pelanggaran sedang, dan empat pelanggaran ringan. Salah satunya adalah Kepala Bidang di salah satu dinas, yang pangkatnya diturunkan dari IV/a menjadi III/d.

Selain itu, dua CPNS yang mengundurkan diri tetap dikenai pemberhentian dengan tidak hormat karena statusnya sudah CPNS.

Paulina menekankan, penegakan disiplin ASN bukan sekadar prosedur administratif, tetapi upaya menjaga profesionalisme dan kredibilitas institusi.

” Kita berharap langkah tegas ini dapat meminimalisir pelanggaran yang merugikan pemerintah dan masyarakat, ” cetusnya. (RED)

 

 

 

 

 

 

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BKPSDM SanggauKena sanksisanksi ASN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Dua Ruko di Bonti Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

20 jam lalu

Fasilitasi Tiket Nonton, Alpian dan Agun 899 Pesankan Sportivitas untuk Suporter Persiwah di Laga Pamungkas

08/02/2026

Dongkrak IPM, 25 Wisudawan Asal Sekadau Resmi Dilantik di UT Pontianak

07/02/2026

Aset Tembus Rp 3,2 Miliar, Bupati Aron Puji Progres Signifikan CU Lawang Kuari Mandiri

07/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang